Lingkar.co – Warga Perumahan Kaliwungu Permai, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal meminta pihak pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman bagi warga perumahan.
“Selama 16 tahun, warga yang meninggal harus dimakamkan di kompleks Pemakaman Pangeran Juminah yang lokasinya cukup jauh dari perumahan,” kata Arif Rahman Hakim, salah seorang warga, Selasa (18/2/2025).
Puluhan warga melakukan audiensi dengan pihak pengembang, pemerintah desa, dan dinas perumahan dan kawasan permukiman (Disperkim) Kabupaten Kendal.
Sebelumnya, warga telah mengirim surat pemberitahuan kepada dinas perkim dan polsek kaliwungu terkait rencana aksi demonstrasi guna menuntut penyediaan fasilitas umum berupa lahan pemakaman.
Dalam audiensi tersebut, pihak pengembang menjelaskan bahwa lahan pemakaman sebenarnya telah disediakan sejak awal. Namun, terdapat kendala dan miskomunikasi dengan kepala desa protomulyo sebelumnya. Kini, setelah kepala desa meninggal dunia, warga kembali mengajukan permintaan agar masalah ini segera diselesaikan.
Akhirnya, semua pihak sepakat bahwa lahan pemakaman akan disediakan oleh pengembang ,di sebelah barat perumahan kaliwungu permai dengan luas dua setengah persen dari total lahan perumahan. Kesepakatan ini diterima oleh semua pihak, sehingga rencana demonstrasi warga dibatalkan.
“Selama ini warga telah berulang kali mengajukan permintaan kepada kepala desa agar pengembang menyediakan lahan pemakaman, namun belum terealisasi,” terangn Arif.
Setelah audiensi, diketahui bahwa persoalan ini hanya akibat miskomunikasi. Kini, pengembang telah menyiapkan lahan, dan pemerintah desa tinggal menerbitkan surat keterangan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah agar dapat diserahkan kepada pemerintah kabupaten melalui disperkim.
Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Kendal, Rina Widiyanti mengatakan, bahwa hasil audiensi telah menghasilkan kesepakatan.
“Dalam minggu ini, pihak pengembang akan segera membuat surat penyerahan lahan kepada dinas perkim sebagai aset pemkab. Pemerintah desa juga akan menerbitkan surat keterangan bahwa lahan tersebut bebas dari sengketa dan melengkapi administrasi yang diperlukan. Setelah proses ini selesai, lahan tersebut dapat digunakan warga sebagai pemakaman resmi,” ungkap Rina.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, warga perumahan kaliwungu permai akhirnya mendapatkan kepastian terkait fasilitas pemakaman yang telah lama diperjuangkan.wagga juga berterima kasih pada semua pihak yang sudah melakukan mediasi hingga tercapainya kesepakatan ini.
Penulis : Wahyudi