Warga Tlogoayu Antusias Lakukan Pengajuan Pencetakan KIA

ILUSTRASI: Kantor Kepala Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kantor Kepala Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Antusiasme masyarakat Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus untuk lakukan pengajuan pencetakan blanko Kartu Identitas Anak (KIA) meningkat.

Menurut pemerintah desa (pemdes) setempat, hal ini karena warga merasa bangga ketika anaknya memiliki identitas layaknya KTP untuk orang dewasa.

“Selain itu, masyarakat juga mulai menyadari fungsi KIA penting untuk administrasi sekolah. Karena beberapa sekolah sudah menyertakan KIA sebagai salah satu berkas pendaftaran siswa baru,” ungkap Darsono, Kepala Desa Tlogoayu.

Selain itu lanjut Darsono, kepemilikan KIA juga mengajarkan anak untuk mengenal berkas kependudukan sejak dini.

Serta bisa memudahkan orang tua ketika ingin membuatkan rekening tabungan pada bank untuk masa depan anak.

“KIA juga dapat berguna untuk kebutuhan administrasi lainnya. Semisal untuk pengurusan paspor untuk keperluan perjalanan luar negeri seperti berangkat umroh atau haji,” jelasnya.

Baca juga:
Pemdes Koripandrio: Cegah Berkas Kependudukan Ganda Pada Warga Perantauan

Darsono juga menyampaikan, hingga saat ini. Pemdes Tlogoayu masih menerima kiriman blanko KIA yang telah tercetak dari Kantor Kecamatan Gabus.

Meksi untuk KIA yang terkirim tersebut, belum ada foto pemegang KIA, karena rata-rata KIA tercetak karena masyarakat melakukan permohonan Akta Kelahiran.

KIA Bersamaan deangan Akta Kelahiran

Dengan ini berarti warga yang baru memiliki anak tidak usah melakukan pengurusan KIA, karena sudah otomatis tercetak saat permohonan akta kelahiran.

Meski demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat melakukan permohonan KIA.

“Harapan kami, seluruh anak yang belum berusia lebih dari 17 dan belum menikah pada usia tersebut dapat memiliki KIA,” ucapnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, KIA merupakan berkas yang penting untuk anak-anak. Karena berkas ini merupakan identitas diri yang berlaku secara nasional.

“KIA juga sebagai wujud pemenuhak hak konstitusi kepada anak. Serta dalam penggunaannya, KIA bisa berguna untuk keperluan administrasi yang memerlukan identitas diri,” terangnya.

Baca juga:
Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok Ilegal

Pihaknya juga berharap, agar masyarakat juga melakukan permohonan pengajuan pencetakan KIA melalui desa, kantor kecamatan atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Pati.

“Tetapi, untuk mempermudah masyarakat. Permohonan KIA juga bisa berlangsung secara daring melalui website Disdukcapil Pati atau melalui Tarjilu Okke,” tandasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi