Warga Tuntut Tambang Ilegal di Sukolilo Ditutup, Dewan Usulkan Pembentukan Satgas

Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi "Sukolilo Bangkit” kembali mendatangi Kantor DPRD Pati pada Senin (28/4/2025).  Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi “Sukolilo Bangkit” kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Senin (28/4/2025).

Mereka datang ke Kantor DPRD Pati untuk menuntut semua tambang ilegal di Kecamatan Sukolilo ditutup. Sebelumnya, mereka juga sudah menyambangi Kantor DPRD Pati pada Kamis (10/4/2025) lalu dengan tuntutan yang sama.

Dalam keterangannya, Koordinator Sukolilo Bangkit Slamet Riyadi mengungkapkan bahea kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Pegunungan Kendeng sudah sangat mengkhawatirkan.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut pemerintah dan aparat hukum segera menutup semua tambang ilegal.

“Kami minta tambang ilegal yang tidak disertai izin itu ditutup karena sangat merugikan. Dampaknya luar biasa bagi masyarakat,” tegas Slamet di depan DPRD Pati. 

Menurut Slamet, dari semua tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sukolilo, hanya dua yang memiliki izin resmi.

Pihaknya pun sudah melaporkannya ke pihak berwajib. Namun, hingga kini laporan tersebut belum ditindaklanjuti, sehingga membuat warga geram.

“Laporan kami tidak ditanggapi. Padahal, kerusakan alam semakin parah-tanaman rusak, banjir terus terjadi. Ini harus dihentikan,” ujarnya. 

Di sisi lain, pihaknya juga menuntut pertanggungjawaban kepada para pemilik tambang atas kerusakan alam yang selama ini terjadi.

“Negara belum mampu memulihkan kerusakan alam, sementara penambangan di Kendeng justru dibiarkan,” ujarnya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto mendukung penuh tuntutan warga Kecamatan Sukolilo

“Kami mendukung Aliansi Sukolilo Bangkit. Tuntutan mereka sederhana, tutup yang ilegal dan tidak keluarkan izin baru,” tegas joni.

Dalam hal ini, akhirnya pihaknya pun mengusulkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tambang mirip dengan model di Kabupaten Jepara.

“Ini masalah lama. Dari 17 tambang di Sukolilo, hanya 2 yang legal. Perlu pengawasan ketat,” ujarnya. (*)

Penulis: Miftah