JAKARTA, Lingkar.co – KPK baru saja menetapkan tersangka dan menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Politikus partai Golkar itu, ternyata sangat tajir dengan kekayaan mencapai Rp100.321.069.365.
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, https://elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (25/9/2021), Azis Syamsuddin, melaporkan kekayaannya pada 22 April 2021, untuk tahun pelaporan 2020.
Dalam pengumunan LHKPN tersebut, Azis Syamsuddin, melaporkan kekayaannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Adapun rinciannya, Azis, memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp89.492.201.000, sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan Seluas 817 m2/445 m2 di JAKARTA SELATAN, Rp. 22.501.231.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 241 m2/188 m2 di JAKARTA SELATAN, senilai Rp 4.723.383.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 272 m2/282 m2 di JAKARTA SELATAN, senilai Rp5.696.736.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/200 m2, di Jakarta Selatan, senilai Rp8.164.721.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 403 m2/506 m2 di Jakarta Selatan, senilai Rp11.354.319.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 869 m2/529 m2 di Jakarta Selatan , senilai Rp36.051.211.000
- Hibah dengan Akta Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/250 m2 di Bandar Lampung, senilai Rp1.000.600.000
Azis, juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp3.502.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Motor Harley Davidson Tahun 2003 senilai Rp170.000.000
- Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Tahun 2008, senilai Rp700.000.000
- Motor Honda Beat Tahun 2018, senilai Rp14.000.000
- Mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2016, senilai Rp248.000.000
- Mobil Toyota Alphard Tahun 2018, senilai Rp780.000.000
- Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Tahun 2016, senilai Rp1.590.000.000
Selain itu, Azis, juga memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp. 274.750.000. Serta kas dan setara kas senilai Rp7.052.118.365.
Dalam laporan LHKPN, Azis Syamsuddin, tidak memiliki surat berharga, harta lainnya dan tidak punya utang.
Total kekayaan Azis Syamsuddin, secara keseluruhan mencapai Rp100.321.069.365.
DUGAAN SUAP TERHADAP EKS PENYIDIK KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan tersangka kepada Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Tim penyidik KPK menangkap Azis Syamsuddin, pada Jumat (24/9/2021) petang, di kediamannya, di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Azis sempat berdalih sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) dan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan.
Tim penyidik KPK bersama tim medis mendatangi rumah tersangka Azis, Jumat (24/9/2021), untuk melakukan tes swab antigen. Hasilnya, non-reaktif Covid-19.
Azis pun dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dan kemudian, resmi menjadi tersangka.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Suap, Begini Konstruksi Perkaranya!
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Firli, dalam jumpa pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis Syamsuddin, diduga memberikan uang kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenai perkara DAK Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis Syamsuddin memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar, dari Rp4 miliar yang dijanjikan.
Atas perbuatannya, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Azis Syamsuddin, harus mendekam dalam penjara pada rutan Polres Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 hingga 13 Oktober 2021.***
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling