Lingkar.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang resmi meluncurkan Elektronik Pelaporan Kematian (e-Pakem) di Balai Diklat Kota Semarang, Kamis (1/8/2024).
E-Pakem merupakan pengembangan dari aplikasi Si D’Nok atau Sistem informasi dokumen online kependudukan yakni sebuah aplikasi mobile service yang telah lama beroperasi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, Sistem Pelaporan Kematian Elektronik (E-Pakem) ini bertujuan untuk mempercepat pelaporan kematian, sehingga data warga yang meninggal dunia lebih realtime.
“Selama ini, data hari ini meninggal tapi baru dua atau tiga bulan bahkan dua tahun baru dilaporkan,” ujarnya.
Hal ini, lanjut dia, menyebabkan kualitas data kependudukan kurang baik, hingga akhirnya menyulitkan masyarakat itu sendiri. “Mana kala suatu ketika mereka membutuhkan akte kematian almarhum atau almarhumah. Ini berkali-kali terjadi,” imbuhnya.
Menurutnya, pelaporan data yang terlalu lama membuat data sudah tidak Up-to-date atau terkini. Hal tersebut menyebabkan data di stakeholder lain seperti BPJS atau KPU tidak akurat.
“Harapan kami dengan e-Pakem, data lebih realtime dan bisa mendapatkan data yang akurat. Sehingga semua stakeholder kami pun akan mendapatkan manfaat dari adanya elektronik pelaporan kematian ini,” ujar Yudi.
Sedari awal, Dispendukcapil masih menerapkan secara manual pelaporan kematian, namun karena pelaporannya sebulan sekali. Yudi menilai waktu satu bulan selisihnya masih terlalu lama.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps