Zona Larangan Parkir Dilanggar, Dishub Semarang Lakukan Sosialisasi di Jalan Gajahmada dan Depok

Dishub Kota Semarang lakukan sosialisasi penataan parkir di Jalan Gajahmada dan Depok. (dok Alan Henry)
Dishub Kota Semarang lakukan sosialisasi penataan parkir di Jalan Gajahmada dan Depok. (dok Alan Henry)

Lingkar.co – Dua ruas di Jalan Gajahmada dan Jalan Depok Kota Semarang kembali menjadi sorotan. Menjamurnya kafe dan tempat makan baru di kawasan tersebut memicu persoalan klasik: parkir semrawut dan kemacetan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama Satlantas Polrestabes, Denpom 5, dan Satpol PP melakukan sosialisasi penataan parkir, Sabtu (28/2) malam. Langkah ini dilakukan agar kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga tanpa mengganggu iklim investasi yang tengah tumbuh.

Penyisiran pertama dilakukan di Jalan Gajahmada, tepatnya sekitar Hotel Sumi. Di titik ini, petugas menemukan kendaraan parkir lebih dari dua lajur. Juru parkir setempat langsung dipanggil dan didata untuk dilakukan penataan.

Titik berikutnya berada di Little Pal Cafe, tak jauh dari Simpang Jalan Moch Suyudi. Di lokasi ini, kendaraan roda dua diparkir di area pedestrian, sementara sejumlah mobil terparkir di sisi kanan jalan.

Tak jauh dari sana, sebuah kafe lain juga diduga melakukan pelanggaran serupa. Sementara di Jalan Depok, petugas menemukan kafe baru yang berada di sisi jalan satu arah yang merupakan zona larangan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan menegaskan, langkah yang dilakukan saat ini masih sebatas sosialisasi.

“Saat ini kita lebih ke sosialisasi penataan juru parkir dan pemilik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Ia membenarkan adanya temuan parkir dua saf di Jalan Gajahmada.

“Kita juga temukan parkir dua saf Jalan Gajahmada,” katanya.

Menurut Danang, kawasan Gajahmada dan Depok kini menjadi rujukan baru untuk nongkrong. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan ruang parkir.

“Berdasar dua lokasi ini, memang parkirnya tidak memungkinkan, akhirnya harus dipinggir jalan,” jelasnya.

Namun ia menekankan, jika ditata dengan benar, parkir tidak harus menimbulkan kemacetan.

“Tapi kalau ditata ya tidak bikin macet, ada tadi titik yang belum berizin, jadi kita minta untuk mengurus izin,” tuturnya.

Danang tidak memungkiri, dinamika lalu lintas dan pertumbuhan usaha berjalan beriringan. Di Jalan Gajahmada, meski pada jam tertentu diperbolehkan parkir satu saf, evaluasi tetap akan dilakukan. Sementara di Jalan Depok, parkir hanya diperbolehkan di sisi kiri jalan.

“Kita melakukan sosialisasi ya, kepada juru parkir dan pemilik. Tidak langsung tindakan,” tegasnya.

Ia memastikan, pengawasan akan terus dilakukan. “Tapi ini akan kita pantau, kalau masih melanggar nanti kita tindak dengan Satlantas yakni penilangan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Jumbadi, juru parkir di Jalan Depok, mengakui masih ada pengendara yang memaksa parkir di zona larangan.

“Di Jalan Depok, parkir hanya boleh disisi kiri. Kalau yang parkir di kanan jalan, saya ingatkan,” ujarnya.

Namun ia tak bisa memaksa jika pengendara tetap membandel. “Tapi kalau ngga mau ya resiko ditanggung sendiri misal ada penindakan,” katanya.

Jumbadi yang telah 15 tahun menjadi juru parkir menilai sosialisasi ini penting, terutama bagi pelaku usaha dan jukir baru. “Pembayaran kita menggunakan non tunai,” ungkapnya.

Ia juga mengakui masih ada sebagian kecil yang belum patuh. “Ada satu dua yang masih ngeyel sih, tapi ya mayoritas setelah dikasih tahu tetap taat aturan,” pungkasnya.

Persoalan parkir di kawasan pusat kota ini menjadi ujian bagi penataan ruang dan pertumbuhan usaha. Di satu sisi, geliat ekonomi malam hari meningkat. Di sisi lain, ruang jalan tetap harus berpihak pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. ***