Zona PPKM Darurat, Menag: Takbiran dan Salat Iduladha di Rumah

Menag, Yaqut Cholil Qoumas. FOTO: Humas Kemenag/Lingkar.co
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. FOTO: Humas Kemenag/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Iduladha di rumah masing-masing pada masa PPKM Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19. 

Kemenag telah menerbitkan surat edaran (SE) No 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak ada kegiatan yang menghadirkan jemaah pada masa PPKM Darurat ini,” tegas Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, Jumat (16/7/2021).

Surat Edaran tersebut, kata Menag Gus Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan takbiran.

Baca Juga:
Iduladha 1442 H, Gus Irsyad Larang Takbir Keliling pada Masa PPKM Darurat

“Takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara,” ujarnya.

Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki.

“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” jelas Menag Gus Yaqut.

“Tidak ada pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id prosesinya di rumah masing-masing,” tegasnya lagi.

Menag menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Salat Iduladha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling. 

“Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah,” kata Menag Gus Yaqut.

BERIKUT TIGA POIN POKOK DALAM SE MENAG

Gus Yaqut, menjelaskan ada tiga poin pokok yang diatur untuk ditiadakan dalam SE tersebut. Diantaranya:

  • Pertama, peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat.
  • Kedua, peniadaan sementara penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat.
  • Ketiga, mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan.

Menag Gus Yaqut, menyampaikan aturan yang sudah menjadi ketetapan pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

MENAG MINTA MASYARAKAT PATUHI SE

Gus Yaqut, meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Ia menjelaskan, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat Muqayyad.

“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka masyarakat wajib untuk mematuhinya,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Menag Gus Yaqut, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19. 

“Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah,” pungkasnya. *

Penulis : Humas Kemenag | M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling