Site icon Lingkar.co

2,5 Tahun, Kasir Koperasi Gelapkan Uang Rp 9,3 Miliar

UNGKAP: Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Tiga Pilar Makmur di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (1/4). (PUJOKO/LINGKAR JATENG)

UNGKAP: Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Tiga Pilar Makmur di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (1/4). (PUJOKO/LINGKAR JATENG)

KARANGANYAR, Lingkar.co – Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan PL, kasir Koperasi Simpan Pinjam Tiga Pilar Makmur di Colomadu.

Yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang tempat ia bekerja sejak tahun 2013 tersebut.

Tindak pidana penggelapan uang koperasI yang PL lakukan faktanya telah berlangsung 2,5 tahun dari Februari 2018 sampai Agustus 2020.

Baca juga:
Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan Bea Cukai Malang

Akibat tindakan penggelapan yang kasir koperasi tersebut, pihak koperasi telahmengalami kerugian sebanyak Rp 9,3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satria Wicaksono menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal ketika manajemen Koperasi Tiga Pilar mandiri mengetahui adanya laporan keuangan tentang pengeluaran koperasi yang meliputi biaya operasional dengan gaji karyawan tidak relevan.

Manajemen koperasi membentuk tim audit internal untuk mengetahui posisi laporan keuangan yang sebenarnya.

Baca juga:
Harsiarnas Perdana, Jokowi: Keterbukaan informasi jadi faktor kesuksesan penanganan pandemi

Pelaku Mengambil Nilai Selisih Biaya Operasional (BOP)

Berdasarkan hasil audit internal lantas telah terbongkar adanya dugaan penggelapan dana. Manajemen kemudian melaporkan pelaku ke Polres Karanganyar pada Kamis (25/3) dan penangkapannya, Senin (29/3).

“Modus operandinya adalah pelaku mengambil nilai selisih biaya operasional (BOP), dengan cara membuat laporan keuangan yang total nilai pengeluarannya lebih besar dari  jumlah rincian keuangan,” ujar AKP Tegar.

Pelaku juga melakukan mark up pengajuan gaji  karyawan, jumlah pengajuan gaji karyawan tidak sesuai dengan nilai gaji kepada karyawan.

Baca juga:
BTS Artis Korea Pertama yang Masuk Nominasi BRIT Awards

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ujar Kasat reskrim, polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa laporan keuangan, ke Polres Karanganyar.

Kini tersangka terjerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka PL menjelaskan pengeluaran koperasi dilakukan melalui dua rekening, yakni rekening atas nama pelaku dan ketua.

Sedangkan mengenai pemotongan SHU bagi karyawan, merupakan hasil kesepakatan dewan pengurus untuk menutup biaya di kantor cabang.

“Keterangan terdakwa nanti akan kita dalam termasuk dugaan keterlibatan pihak lain,” pungkas Kasat Reskrim Polres Karanganyar. (jok/luh)

Baca juga:
Bandara Internasional Juanda Resmi Layani GeNose C19

Exit mobile version