2,5 Tahun, Kasir Koperasi Gelapkan Uang Rp 9,3 Miliar

UNGKAP: Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Tiga Pilar Makmur di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (1/4). (PUJOKO/LINGKAR JATENG)
UNGKAP: Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Tiga Pilar Makmur di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (1/4). (PUJOKO/LINGKAR JATENG)

KARANGANYAR, Lingkar.co – Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan PL, kasir Koperasi Simpan Pinjam Tiga Pilar Makmur di Colomadu.

Yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang tempat ia bekerja sejak tahun 2013 tersebut.

Tindak pidana penggelapan uang koperasI yang PL lakukan faktanya telah berlangsung 2,5 tahun dari Februari 2018 sampai Agustus 2020.

Baca juga:
Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan Bea Cukai Malang

Akibat tindakan penggelapan yang kasir koperasi tersebut, pihak koperasi telahmengalami kerugian sebanyak Rp 9,3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satria Wicaksono menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal ketika manajemen Koperasi Tiga Pilar mandiri mengetahui adanya laporan keuangan tentang pengeluaran koperasi yang meliputi biaya operasional dengan gaji karyawan tidak relevan.

Manajemen koperasi membentuk tim audit internal untuk mengetahui posisi laporan keuangan yang sebenarnya.

Baca juga:
Harsiarnas Perdana, Jokowi: Keterbukaan informasi jadi faktor kesuksesan penanganan pandemi