MALANG, Lingkar.co – Ratusan botol minuman keras tanpa izin diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Jawa Timur.
“Kami mengamankan ratusan botol miras dari tempat penjualan eceran tak berizin di Kota Malang,” ujar Latif selaku Kepala Kantor Bea Cukai Malang
Usai mendapatkan informasi dari tim intelijen bahwa ada tiga tempat yang menjual minuman keras, tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Baca juga:
Harsiarnas Perdana, Jokowi: Keterbukaan informasi jadi faktor kesuksesan penanganan pandemi
Tim gabungan langsung melakukan penggeledahan di sebuah bar yang berada di Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Selanjutnya operasi gabungan bergeser ke bar lainnya yang terletak di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, dan sebuah toko yang ada di Jalan Raya Candi II, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Pemilik Bar Tak Miliki Izin Resmi
“Kami periksa ternyata kedua bar tersebut tidak memiliki izin NPPBKC, sehingga kami amankan puluhan botol minuman keras,” ungkap Latif.
Baca juga:
Dari hasil penggledahan tersebut, tim gabungan Bea Cukai Malang mengamankan kurang lebih sebanyak 167 botol minuman keras dengan berbagai merek yang beredar tanpa izin.
“Nilai total perkiraan barang yang di amankan tersebut kurang lebih mencapai Rp33,4 juta,” terang Latif.
Menurut pihaknya, dari barang-barang tersebut, tidak ada potensi kerugian terhadap negara, karena seluruh barang sitaan itu saat ini telah lunas cukainya.
Namun walaupun begitu petugas tetap akan mengamankan ratusan botol minuman keras yang dijual tanpa izin itu.
“Kami akan menindak tegas jika ada tempat yang menjual minuman beralkohol, tanpa mengantongi izin,” pungkas Latif. (ara/luh)
Baca juga:
Bandara Internasional Juanda Resmi Layani GeNose C19