Lingkar.co – Tiga pejabat utama di Lapas Kedungpane Semarang diberi sanksi tegas setelah diduga membiarkan narapidana (Napi) korupsi, Agus Hartono ketahuan jalan-jalan dan makan bareng keluarga di sebuah restoran.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri mengatakan peristiwa tersebut melibatkan tiga pejabat lama yang saat ini sudah diberikan sanksi tegas dan seimbang.
Namun, Kunrat tidak menjelaskan siapa sosok ketiga pejabat tersebut yang telah disanksi.
“Iya ketiganya sudah disanksi dari jabatannya,” kata Kunrat ditemui seusai memberikan bantuan korban banjir di Desa Purwokerto Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, Selasa (11/2/2025).
Kunrat menerangkan, pemberian sanksi ketiga pejabat tersebut dilakukan sesuai prosedur.
“Sudah ya. Para pejabatnya sudah diberikan sanksi, terpidananya juga sudah dipindah ke Lapas Nusa Kambangan. Sudah selesai ya, enggak perlu dipermasalahkan lagi ya,” paparnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya saat ini juga masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat lain, yang diduga terlibat membiarkan Napi Agus Hartono berkeliaran bebas.
Namun lagi-lagi, Kunrat enggan merinci jumlah pejabat Lapas Kedungpane lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Tentunya ya pemeriksaan pejabat di bawahnya sampai hari ini masih berlanjut,” terangnya.
Kunrat menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga menguak dalang yang membiarkan Agus Hartono bisa keluar Lapas.
“Mudah-mudahan penanganan kasusnya segera selesai karena harus cepat. Pemeriksaan masih berlanjut sampai menemukan siapa pelakunya,” tandasnya.
Diketahui terpidana Agus Hartono belakangan ini ketahuan makam bersama keluarga di sebuah restoran. Padahal, saat ini Agus masih menjalani tahanan di Lapas Kedungpane Semarang.
Akibat ulahnya tersebut, Agus kini telah dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane, ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
Penulis : Wahyudi