PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Sekarjalan, Kecamatan Margoyoso memperkirakan 30% warganya sudah lakukan pembaharuan Kartu Keluarga (KK) lama menjadi KK yang sudah ada Tanda Tangan elektroniknya (TT-e).
Menurut Santoso, Kasi Pemerintah Desa Sekarjalak, pemdes sudah melakukan sosialisasi melalui kumpulan Rukun Tetangga (RT) terkait hal ini.
“Tetapi kesadaran masyarakat setempat masih minim, sehingga warga yang telah memiliki KK terbaru masih minoritas,” ungkapnya kepada Lingkar.co.
Meski demikian lanjut Santoso, masyarakat sekitar cukup aktif untuk melakukan pembaharuan elemen data kependudukan seperti status pekerjaan dan pendudukan.
Pemdes Sekarjalan juga memanfaatkan hal itu, untuk mendorong masyarakat agar melakukan pembaharuan KK yang terbaruan.
Baca juga:
Camat Gembong: Anak Harus Punya KIA Sebagai Identitas
“Karena elemen data kependudukan penting. Ketika ada yang tidak sesuai, saat masyarakat melakukan pengajuan atau menggunakannya sebagai berkas pendukung,” terangnya.
Lakukan Pembaruan Berkas Kependudukan
Selain itu imbuhnya, ketika ada elemen data yang tidak sesuai pada berkas kependudukan. Tentu yang bersangkutan harus melakukan perubahan berkas kependudukan.
“Harapan kami, perubahan berkas kependudukan ketika ada ketidak sesuaian. Pemerintah lebih menyederhanakan prosesnya, karena ketika ada proses sidang terlebih dahulu sangat memberatkan masyarakat terlebih untuk masyarakat kalangan bawah,” ucapnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, masyarakat juga harus teliti saat melakukan pembaharuan atau pengajuan baru berkas kependudukan.
“Ketika data tidak sesuai sesaat setelah masyarakat menerima berkas kependudukan. Masyarakat bisa langsung melakukan permohonan untuk perubahan,” himbaunya.
Selain itu, bagi masyarakat yang KKnya masih berupa blanko dengan tanda air biru. Disdukcapil Pati menghimbau agar segera melakukan pembaharuan.
Baca juga:
PPKM Diperpanjang, Level Turun
Karena saat ini, berkas kependudukan sudah terintegrasi dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pemerintah pusat.
Dengan KK yang sudah ada Tanda Tangan elektronik (TT-e), masyarakat tidak usah mengajukan pengesahan pada berkas kopian.
“Karena dengan fotokopinya, berkas tersebut sudah sah. Karena petugas tinggal melakukan scan pada barcode yang ada pada berkas tersebut untuk mengetahui keasliannya,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps