Lingkar.co – Sujud syukur di depan Kantor BPN Kendal, enam tahun warga Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum membuat sertifikat tanah tidak kunjung selesai. Hari ini, akhirnya sertifikat diserahkan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kendal yang didampingi anggota DPR RI Komisi II, Riyanta.
Warga Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal melakukan sujud syukur di depan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kendal setelah menanti enam tahun pembuatan sertifikat, akhirnya selesai.
Setelah melalui proses panjang, hingga menemui Wakil Ketua DPR RI era Fadli Zon, Ketua PP Muhammadiyah Jogja, untuk mendapatkan sertifikat tanah yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Batang.
Puluhan warga Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum ini berdatangan di kantor BPN bukan untuk demo, melainkan akan menerima sertifikat tanah yang dinanti enam tahun lamanya.
Berbagai upaya dilakukan warga untuk mendapatkan keadilan sekaligus pengakuan hak atas tanah yang mereka miliki berupa sertifikat tanah.
Salah satu perwakilan warga Desa Ngawensari, Riana, yang mewakili warga untuk mengurus sertifikat ini, bahkan berani membentak anggota DPR RI karena kesal dengan janji-janji yang diberikan para politisi yang berjanji akan membantu menguruskan.
Setelah mendapatkan sertifikat, beberapa warga melakukan sujud syukur di depan Kantor Badan Pertanahan. Sebelumnya, para warga memberikan hasil bumi kepada Kepala BPN Kendal sebagai bentuk terima kasih. Mereka tidak bisa memberi uang karena tanah yang mereka miliki hanya bisa ditanami, sehingga hasil tanaman diberikan pada Kepala BPN Kendal.
“Saya sangat berterima kasih pada Bu Paramita yang sudah membantu warga Ngawensari dan Bapak Kepala BPN yang sudah mempercepat pengurusan kami. Enam tahun warga menanti kepastian sertifikat, bahkan proses panjang penuh intimidasi dilakukan demi keadilan memperjuangkan haknya masyarakat,” kata Riana, perwakilan warga Ngawensari, Kamis (6/7/2023).
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kendal, Agung Taufik, mengatakan bahwa proses pembuatan sertifikat akan segera diproses jika semua persyaratan lengkap. Permasalahan ini terjadi selama enam tahun karena PPK jalan tol belum menyelesaikan semua persyaratan, sehingga BPN tidak bisa memprosesnya.
Dari jumlah 2.290 bidang yang sudah terselesaikan, ada 1.730 yang belum, termasuk 560 bidang milik warga terdampak tol Semarang-Batang.
“Prinsip kami siap membantu dan melayani masyarakat, namun semua harus ada proses dan persyaratannya. Jika persyaratannya lengkap, pasti akan kami proses, namun jika tidak lengkap kami tidak berani memproses. Jadi, lamanya pengurusan bukan di BPN, melainkan dari PPK jalan tol yang belum memenuhi semua persyaratannya,” jelas Agung.
Anggota DPR RI Komisi II fraksi PDIP, Riyanta, mengatakan bahwa permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kendal, tetapi hampir di seluruh Indonesia yang terdampak jalan tol. Awalnya, keluhan warga yang sudah lama menanti sertifikat tak kunjung selesai, kebetulan anaknya ada yang menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, bernama Paramita. Paramita meminta bantuan untuk ikut menyelesaikan permasalahan di Kendal.
“Ini merupakan tugas kami, sehingga jika ada permasalahan seperti ini, saya siap membantu warga. Bukan karena anak saya nyaleg di Kendal, tapi prinsipnya adalah membantu mereka yang kesulitan adalah kewajiban saya,” jelas Riyanta.
Riyanta berharap masyarakat yang merasa sudah mengurus sertifikat namun belum selesai, segera datang ke kantor BPN untuk meminta penjelasan. Bahkan sekarang, pengurusan sertifikat tidak harus melalui notaris, tetapi bisa langsung datang ke kantor BPN setempat. Pasti akan dilayani sesuai dengan alur aturan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak harus lewat notaris dalam mengurus sertifikat.
Penulis: Wahyudi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps