Berita  

600 Ribu Lebih Masyarakat Masuk DTKS, Pati Masuk Zona Kuning

Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas DinsosP3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi. Foto: Miftah/Lingkar.co
Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas DinsosP3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi. Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Sebanyak 600 ribu jiwa lebih masyarakat di Kabupaten Pati masuk dalam kategori miskin. Jumlah tersebut merupakan data masyarakat yang dihimpun dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini disampaikan Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi.

DTKS adalah sistem data yang berisi informasi tentang keluarga-keluarga dengan status sosial ekonomi rendah di Indonesia.

Data ini digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program-program penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial.

Masyarakat yang masuk DTKS, katanya, akan mendapatkan sejumlah bantuan sosial yang difasilitasi oleh pemerintah.

“Mulai dari bansos di bidang pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), hingga bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” katanya, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Dipa Yustia Gelar Yuk Talk Part 2 Bertajuk Membangun Personal Branding dan Ubah Kreativitas jadi Cuan

Ia menjelaskan masyarakat yang masuk dalam DTKS ini merupakan usulan dari Pemerintah Desa (Pemdes). Di mana masyarakat yang didata adalah yang tergolong kurang mampu, sehingga berhak mendapatkan bantuan.

Namun dalam realitanya, katanya, Pemdes kadang asal memasukkan data. Sehingga menyebabkan DTKS jumlahnya sangat banyak.

“Semua bansos sekarang memang harus DTKS. Sehingga jika memang tidak butuh maka harus dihapuskan. Ada 683.426 jiwa separuh dari jumlah penduduk Pati. Karena biasanya desa itu pekewuh (ga enak) meskipun ia (pemohon) adalah orang mampu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan karena saking banyaknya masyarakat yang masuk di DTKS, membuat Kabupaten Pati masuk dalam zona kuning.

Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak. Hal ini karena pihaknya hanya sebagai pemjembatan saja. Sementara yang memutuskan langsung dari Kemensos.

“Yang mengajukan atau mengusulkan memang dan harus dari desa, tetapi yang bisa menentukan adalah dari Kemensos. Kami hanya menjembatani. Saat ini masuk zona kuning,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kerja samanya dari pemerintah desa untuk mengisi data tidak asal-asalan. Supaya penerima bantuan sosial melalui sistem DTKS bisa tepat sasaran. (*)

Penulis: Miftah