Relevansi Prodi dan Masa Depan Kampus: Antara Kebutuhan Industri dan Misi Akademik

Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rekho Adriadi, M.IP. (dok Istimewa)
Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rekho Adriadi, M.IP. (dok Istimewa)

WACANA Kemdiktisaintek untuk memilah, mengevaluasi, bahkan menutup program studi yang dianggap kurang relevan dengan kebutuhan lapangan kerja perlu dibaca secara hati-hati. Dalam pemberitaan, pernyataan yang ramai dikutip datang dari Sekjen Kemdiktisaintek Badri Munir Sukoco, yang menyebut perlunya memilih dan memilah prodi, “kalau perlu ditutup”, demi meningkatkan relevansi lulusan dengan kebutuhan kerja. Namun, Kemdiktisaintek kemudian menegaskan bahwa penutupan prodi bukan pilihan utama, melainkan opsi terakhir setelah evaluasi menyeluruh.

Dari sudut pandang akademisi kebijakan publik, gagasan ini berangkat dari masalah nyata: adanya ketidaksesuaian antara output pendidikan tinggi dan kebutuhan pasar kerja. Negara memang berkepentingan memastikan investasi pendidikan menghasilkan manfaat sosial-ekonomi. Bila sebuah prodi terus-menerus menghasilkan lulusan yang sulit terserap, tidak memiliki peta kebutuhan, dan gagal memperbarui kurikulum, maka evaluasi negara sah dilakukan. Dalam logika kebijakan publik, ini menyangkut efisiensi anggaran, akuntabilitas kelembagaan, dan perlindungan mahasiswa sebagai warga negara yang membayar biaya pendidikan dengan harapan memperoleh mobilitas sosial.

Namun, problem kebijakan muncul ketika istilah “tidak relevan” didefinisikan terlalu sempit sebagai “tidak langsung diserap industri”. Pendidikan tinggi tidak identik dengan balai latihan kerja. Universitas memiliki mandat lebih luas: mengembangkan ilmu pengetahuan, membentuk warga kritis, memproduksi riset dasar, menjaga kebudayaan, dan menyiapkan kapasitas bangsa untuk masalah jangka panjang. Kritik dari Komisi X DPR, misalnya, menekankan bahwa perguruan tinggi bukan semata pemasok tenaga kerja dan sebaiknya diarahkan pada transformasi kurikulum serta keterkaitan lokal, bukan sekadar penutupan prodi.

Sebagai akademisi kebijakan publik, saya melihat kelemahan utama wacana ini ada pada risiko simplifikasi masalah. Pengangguran lulusan tidak selalu disebabkan oleh prodi yang keliru. Ia bisa muncul karena struktur ekonomi tidak cukup menciptakan pekerjaan bermutu, pertumbuhan industri terkonsentrasi di wilayah tertentu, kualitas pembelajaran rendah, jaringan magang lemah, atau sistem informasi pasar kerja tidak akurat. Menutup prodi tanpa membenahi ekosistem kerja hanya memindahkan beban dari negara ke kampus dan mahasiswa.

Dari sudut pandang praktisi kampus, evaluasi prodi sebenarnya kebutuhan mendesak. Banyak kampus membuka prodi karena tren peminat, dorongan akreditasi, atau kebutuhan penerimaan mahasiswa, tetapi tidak selalu disertai proyeksi kebutuhan dosen, laboratorium, mitra industri, tracer study, dan kurikulum adaptif. Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah dapat menjadi “tekanan sehat” agar kampus tidak menjual program studi yang prospek akademik dan profesionalnya tidak jelas.

Tetapi praktisi kampus juga tahu bahwa menutup prodi bukan perkara administratif sederhana. Di dalamnya ada mahasiswa aktif, dosen tetap, tenaga kependidikan, izin institusi, akreditasi, reputasi kampus, serta hak warga belajar. Bila dilakukan secara tergesa-gesa, kebijakan ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi mahasiswa, menurunkan kepercayaan publik, dan memukul kampus kecil atau daerah yang belum punya kapasitas cepat bertransformasi. Karena itu, penutupan harus menjadi ujung dari proses panjang, bukan instrumen pertama.

Opini saya: arah kebijakan ini tepat bila dimaknai sebagai penataan mutu dan relevansi, tetapi keliru bila dijalankan sebagai sapu bersih prodi yang tidak sesuai selera pasar kerja jangka pendek. Pemerintah perlu menghindari pendekatan “tutup atau biarkan”. Pilihan kebijakan seharusnya bertingkat: moratorium penerimaan mahasiswa baru, merger prodi, redesain kurikulum, penguatan konsentrasi, kerja sama lintas fakultas, rekognisi pembelajaran mikro, kemitraan industri-daerah, hingga penutupan hanya bila semua opsi perbaikan gagal.

Kriteria evaluasinya juga harus transparan. Minimal mencakup: hasil tracer study, tingkat serapan kerja yang relevan, waktu tunggu lulusan, keberlanjutan peminat, rasio dosen-mahasiswa, mutu kurikulum, kontribusi riset dan pengabdian, kebutuhan pembangunan daerah, serta peran keilmuan strategis jangka panjang. Prodi filsafat, sejarah, fisika murni, sastra, matematika, atau ilmu dasar lain tidak boleh dianggap tidak relevan hanya karena tidak punya jalur kerja tunggal. Relevansi ilmu tidak selalu linier dengan nama pekerjaan.

Bagi kampus, momentum ini seharusnya dibaca sebagai peringatan untuk berhenti mengelola prodi secara rutin-administratif. Setiap prodi perlu memiliki peta jalan akademik dan profesional: lulusan mau diarahkan ke mana, kompetensi apa yang benar-benar dibangun, siapa mitra strategisnya, bagaimana data alumninya, dan apa kontribusinya bagi masyarakat. Kampus tidak cukup membela diri dengan jargon “otonomi akademik” bila tidak mampu menunjukkan mutu dan dampak.

Kesimpulannya, negara boleh dan perlu mengevaluasi prodi. Namun, kebijakan publik yang baik tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi pasar tenaga kerja. Ia harus menjaga keseimbangan antara relevansi ekonomi, kebebasan akademik, keadilan akses, kebutuhan daerah, dan masa depan ilmu pengetahuan. Penutupan prodi boleh menjadi opsi, tetapi harus berbasis data, bertahap, partisipatif, dan disertai perlindungan penuh bagi mahasiswa serta dosen terdampak. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko berubah dari reformasi pendidikan tinggi menjadi sekadar respons teknokratis terhadap tekanan pengangguran terdidik. (*)

Penulis: Rekho Adriadi.M.IP (Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bengkulu)