Damkar Semarang Tegas, Kasus Laporan Kebakaran Fiktif Tetap Diproses Hukum

Damkar Semarang lanjutkan proses hukum pelaku order fiktif. (dok Alan Henry)
Damkar Semarang lanjutkan proses hukum pelaku order fiktif. (dok Alan Henry)

Lingkarr.co – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang memastikan tidak akan mencabut laporan polisi terhadap seorang debt collector yang membuat laporan kebakaran fiktif di Jalan WR Supratman, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (23/4/2026).

Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku telah datang langsung ke kantor Damkar untuk meminta maaf.

“Sampai hari ini laporan belum kami cabut. Kami sudah menyampaikan kronologi kepada penyidik, dan selanjutnya mengikuti proses dari kepolisian,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ade menegaskan, ada perbedaan antara penyelesaian secara personal dan tanggung jawab kelembagaan. Secara pribadi, petugas Damkar memang telah memaafkan pelaku, bahkan memberikan sanksi edukatif berupa simulasi tugas pemadam kebakaran.

Namun secara institusi, tindakan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik Damkar serta mengganggu layanan publik yang bersifat darurat.

“Kalau secara personal mungkin sudah selesai, tapi secara institusi ini berbeda. Ini menyangkut pelayanan publik dan tidak bisa dianggap ringan,” tegasnya.

Kasatreskrim Andika Dharma Sena menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari Damkar pada Jumat (24/4/2026).

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman, termasuk memastikan identitas pelaku sebelum menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah menerima laporan dan masih mendalami. Kami akan panggil kembali pihak Damkar untuk memastikan identitas terlapor dan kronologi lebih rinci,” jelasnya.

Selain menghadapi proses hukum, pelaku bernama Bonefentura Soa (29) juga harus menerima konsekuensi lain berupa pemecatan dari perusahaan tempatnya bekerja sebagai debt collector.

Perwakilan perusahaan, Annur Handoko, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar operasional perusahaan.

“Iya, sudah kami berhentikan. Itu bukan bagian dari SOP kami,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena laporan palsu dinilai berpotensi menghambat respons terhadap kejadian kebakaran yang sebenarnya membutuhkan penanganan cepat.

Damkar menilai, penyalahgunaan layanan darurat tidak hanya merugikan petugas, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.

Dengan tetap melanjutkan proses hukum, Damkar Kota Semarang ingin memberikan efek jera sekaligus pesan tegas bahwa layanan darurat tidak boleh disalahgunakan dalam kondisi apa pun. ***