Lingkar.co – Polemik pasca PTUN menangkan gugatan tiga Direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029 berlanjut. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti dan Dewan Pengawas (Dewas) terancam digugat dalam perkara lanjutan yang disiapkan kubu eks direksi.
Kuasa hukum tiga mantan direksi, Muchtar Hadi Wibowo SH, menyebut Dewan Pengawas berpotensi menjadi pihak turut tergugat dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Menurut Muchtar, Dewan Pengawas tidak bisa lepas tangan atas polemik tersebut. Ia menilai Dewas memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap direksi, termasuk memberikan evaluasi secara berkala.
Hal itu, kata dia, diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
“Bagaimana mungkin direksi disalahkan atas hasil kinerja, sementara fungsi pembinaan yang menjadi tanggung jawab Dewan Pengawas tidak pernah dijalankan secara efektif?” ujar Muchtar, Selasa (28/4/2026).
Ia menilai jika benar ada persoalan kinerja, maka Dewan Pengawas juga harus ikut bertanggung jawab karena dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan.
Selain Dewas, gugatan PMH juga akan menyasar Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Gugatan itu didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas dugaan tindakan melawan hukum yang merugikan kliennya.
Tiga mantan direksi yang dimaksud adalah Dr. E Yudi Indarto selaku mantan Direktur Utama, Muhammad Indra Gunawan ST, dan Anom Guritno MM. Ketiganya diberhentikan oleh Wali Kota Semarang pada 9 Oktober 2025.
Muchtar menilai proses pemberhentian itu sarat kejanggalan administratif dan tidak sesuai prosedur. Ia mencontohkan undangan pemecatan yang disebut dibuat dan disampaikan di hari yang sama.
“Mosok undangan PHK dibuat tanggal 9 Oktober 2025 dan diberitahukan di hari yang sama,” sindirnya.
Tak hanya itu, ia juga menilai alasan pemberhentian tidak memenuhi tujuh indikator sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah mengabulkan gugatan tiga eks direksi dan menyatakan Surat Keputusan pemberhentian mereka cacat prosedur serta tidak sah secara hukum.
Meski demikian, pihak Pemkot Semarang memilih menempuh upaya banding.
Muchtar menyebut langkah banding tersebut merupakan prosedur hukum yang biasa. Namun ia optimistis putusan PTUN telah melalui proses panjang, mulai dari pemeriksaan dokumen, saksi, hingga keterangan ahli.
Menurutnya, kisruh di tubuh PDAM Tirta Moedal menunjukkan adanya maladministrasi dan lemahnya sistem pengawasan internal.
Dengan ancaman gugatan baru yang menyasar lebih banyak pihak, konflik hukum antara Pemkot Semarang dan eks direksi PDAM Tirta Moedal diprediksi semakin panjang dan panas. (*)
Penulis: Husni Muso












