Lingkar.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penggunaan dana haji yang tidak tepat sasaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. Nilai temuan tersebut mencapai Rp161,73 miliar yang digunakan untuk membiayai jemaah yang tidak memenuhi kriteria keberangkatan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mencatat dana tersebut dipakai untuk mensubsidi 4.760 jemaah yang seharusnya tidak berangkat pada tahun tersebut.
Rinciannya, sebanyak 504 jemaah diketahui telah menunaikan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir, 2.682 jemaah masuk melalui skema penggabungan mahram tanpa hubungan keluarga yang sah, serta 1.574 jemaah berasal dari pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.
BPK menilai kondisi ini berdampak langsung terhadap penyelenggaraan haji karena membebani keuangan haji sekaligus menghambat keberangkatan jemaah lain yang telah memenuhi syarat.
“Akibatnya, BPIH digunakan untuk menyubsidi jemaah yang tidak seharusnya berangkat serta menghambat keberangkatan jemaah yang sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola data dan kuota jemaah. Upaya yang disarankan mencakup verifikasi data kependudukan serta penertiban praktik penggabungan mahram dan pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian agar proses seleksi jemaah ke depan lebih akurat dan tepat sasaran.
Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana haji yang berasal dari masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya akurasi data dan kepatuhan terhadap regulasi dalam distribusi kuota ibadah haji.
Secara keseluruhan, BPK melaporkan bahwa hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M mengungkap 14 temuan yang memuat 17 permasalahan ketidakefektifan.
Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan menemukan 14 temuan dengan 22 permasalahan, yang meliputi enam kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 11 ketidakpatuhan senilai Rp5,89 miliar, serta lima permasalahan terkait aspek ekonomisasi, efisiensi, dan efektivitas (3E) sebesar Rp697,14 juta.
Penulis: Putri Septina










