Berita  

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Nonprosedural

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Foto: istimewa
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Foto: istimewa

Lingkar.co – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencegah keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural ke Arab Saudi.

Pencegahan tersebut merupakan akumulasi dari penguatan pengawasan yang dilakukan sejak awal penyelenggaraan haji hingga Jumat (1/5/2026) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI.

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Ia menambahkan, seluruh jajaran imigrasi diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim haji, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

“Ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat,” ujarnya.

Masyarakat juga diimbau untuk melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi guna menjamin keamanan dan kenyamanan selama berada di Tanah Suci.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan bahwa pencegahan terbaru dilakukan terhadap 23 calon haji nonprosedural dalam satu rombongan tujuan Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

“Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan,” kata Galih.

Petugas menemukan ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan dokumen yang dimiliki. Setelah pemeriksaan lanjutan, diketahui rombongan tersebut hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan, para calon haji sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya. Dari rombongan tersebut, satu orang berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan jamaah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri, hingga diputuskan menunda keberangkatan seluruh rombongan sebagai langkah pencegahan.

Galih menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan selama musim haji 2026, termasuk optimalisasi pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan analisis risiko melalui passenger analysis unit (PAU).

“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” ujarnya.

Selain itu, seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan pelayanan optimal sekaligus memperketat pengawasan.

Kesiapan layanan mencakup 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh hingga Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Imigrasi juga mengerahkan personel serta fasilitas pendukung seperti autogate di bandara dengan volume tinggi guna mempercepat proses pemeriksaan terhadap sekitar 221 ribu calon haji.

Adapun jadwal keberangkatan jamaah haji Indonesia gelombang pertama berlangsung pada 22 April hingga 6 Mei 2026 menuju Madinah. Sementara gelombang kedua dijadwalkan berangkat langsung ke Jeddah pada 7 hingga 21 Mei 2026.

Penulis : Putri Septina