Lingkar.co – Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga teroris jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan jaringan teror global ISIS di wilayah Sulawesi Tengah.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Mayndra Eka Wardhana, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (6/5/2026) sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA di Kabupaten Poso dan Parigi Moutong.
“Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah,” katanya di Jakarta.
Ia merinci empat orang yang ditangkap di Kabupaten Poso, yakni R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37). Sementara empat lainnya diamankan di Kabupaten Parigi Moutong, yakni A (43), A (46), S (47), dan DP (39).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedelapan terduga tersebut diduga terlibat dalam penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial, termasuk mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal.
Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam aktivitas lain yang terkait dengan jaringan terorisme dan saat ini masih didalami oleh penyidik.
“Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” ujar Mayndra.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mencegah penyebaran paham radikal serta menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme.
Penulis: Putri Septina












