Sahroni Usul Batas Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal Tiga Tahun

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di lembaga sipil dibatasi masa tugasnya maksimal tiga tahun.

Menurut Sahroni, pembatasan tersebut penting untuk mendorong regenerasi di lembaga sipil sekaligus menjaga profesionalisme Polri agar tetap fokus pada tugas utamanya.

“Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai tidak semua posisi di lembaga sipil dapat diisi oleh anggota Polri. Penempatan personel, kata dia, sebaiknya hanya pada jabatan yang membutuhkan keahlian dan kompetensi kepolisian.

Sahroni juga mengapresiasi langkah pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang merekomendasikan revisi undang-undang tentang Polri. Ia menyebut revisi tersebut akan diinisiasi oleh pemerintah.

“Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa pengaturan jabatan yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi harus dibatasi secara jelas dan tegas.

Hal itu disampaikan Jimly usai penyerahan buku rekomendasi KPRP kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

“Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI,” kata Jimly.

Penulis: Putri Septina