JAKARTA, Lingkar.co – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat pada Jumat (5/3/2021) merupakan tindakan illegal dan inkonstitusional karena tidak berdasarkan konstitusi partai. Bahkan, menurutnya, KLB tersbeut merupakan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
“Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional. Karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat,” kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang merupakan konstitusi partai yang pengesahannya oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
AHY mengatakan, dalam konstitusi partai, penyelenggaraan KLB harus mendapat persetujuan dan dukungan minimal 2/3 DPD, setengah jumlah DPC, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.
“Tiga klausul tersebut tidak terpenuhi oleh para peserta KLB. Seharusnya 2/3 Ketua DPD hadir, namun faktanya seluruh Ketua DPD Demokrat tidak ikut KLB dan berada di daerah masing-masing. Sedangkan para Ketua DPC tidak ikut, mereka solid pada partai dan kepemimpinan Demokrat yang sah,” ujarnya.
AHY mengatakan memang ada 34 Ketua DPC yang terpapar gerakan KLB tersebut, namun mereka sudah tidak menjabata sebelum KLB. Menurut dia, para peserta KLB tersebut bukan pemilik suara yang sah karena statusnya mantan kader Demokrat.
“Kami sudah pegang surat kesetiaan dan penolakan KLB dari Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat. Sampai Jumat pagi ada 93 persen pemilik suara sah berada di tempat masing-masing. Ada 7 persen itu sudah kami ganti, sudah di-Plt-kan,” katanya.(ara/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps