Lingkar.co – Akibat gunung sampah yang terbakar pada Sabtu (23/8/2023) lalu, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono Baru di Kaliwungu Selatan, Kendal ditutup.
Lokasi pembuangan sampah tersebut akan difungsikan kembali saat kondisi TPA sudah cukup baik.
Kepulan asap tebal masih menyelimuti lokasi TPA Darupono Baru. Bahkan, asap juga menyebar ke jalan raya Kaliwungu-Boja. Akibatnya, kepulan asap sampah yang terbakar mengganggu jarak pandang pengguna jalan.
Nampak pula, petugas pemadam kebakaran dan BPBD Kendal masih siaga dan melakukan pemadaman serta pendinginan gunung sampah yang terbakar.
Petugas TPA Darupono Baru, Edy mengatakan, saat ini operasional TPA untuk sementara ditutup karena kondisinya masih berasap. Dikhawatirkan para pencari rongsokan terkena imbas fatal akibat menghirup asap.
“Petugas masih melakukan penyemprotan, biar asapnya bisa terkondisikan. Dan sementara ini TPA juga ditutup sampai kondisi cukup baik,” ujarnya kepada wartawan Lingkar di lokasi TPA Darupono Baru, Selasa (25/9/2023).
Edy melanjutkan, titik api di lokasi gunung sampah ini dimungkinkan sudah padam. Hanya saja masih mengeluarkan kepulan asap. Bahkan, asap tersebut terbawa angin hingga ke jalan raya. Namun petugas TPA masih memonitor dan terus mengawasi kondisi TPA. Lantaran dimungkinkan titik api dapat muncul kembali.
“Tadi kan ada angin kencang. Asapnya sampai ke jalan. Himbauannya agar pengendara berhati-hati, jangan ngebut karena jarak pandang agak terbatas,” pesannya.
Sementara Wahyuni, 34, salah satu pengendara mengatakan, asap tebal akibat kebakaran di TPA ini mengganggu penglihatannya dalam berkendara. Dia pun mengendarai sepeda motornya pada kecepatan sedang.
“Cukup mengganggu. Tapi jaraknya tidak jauh, hanya saja perlu berhati-hati saat menyetir,” katanya.
Bahkan, Sekda Kendal juga mengeluarkan surat edaran berdasarkan hasil pantauan kualitas udara di Kabupaten Kendal tahun 2022 sebesar 80,81 masih tergolong baik. Di sisi lain peringatan dini Kekeringan Meterologi (PKDM) bulan Agustus 2023.
Dari badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Kendal masuk katagori SIAGA sehingga dimungkinkan turut mempegaruhi kwalitas udara.
Dalam rangka menindaklajuti surat edaran Sekda Jawa Tengah nomor 660.1/1894 Tahun 2023 tentang upaya pencegahan pencemaran udara, diperlukan peran aktif dari masyarakat dan pemerintah Kabupaten dengan upaya dan langkah tertentu. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat