KARANGANYAR, Lingkar.co – Bagi pelaku usaha kuliner, adanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Karanganyar, membuat kondisi usaha mereka menurun hingga 60 persen.
Namun begitu, pelaku usaha memang pasrah dan tidak punya pilihan lain, kecuali menjalankan kebijakan tersebut.
Pemilik warung makan ABG Bumes Karanganyar Handoko mengatakan, adanya kebijakan PPKM tersebut, memaksa penurunan omset sangat signifikan terhadap warung makan, yang ada di Kota Karanganyar.
‘’Kalau warung saya yang di Kota Karanganyar, penurunan omsetnya bisa mencapai 60 persen. Kalau untuk yang satunya yang ada di Masaran, Sragen menurun 10 persen. Karena berada di luar kota Karanganyar, jadi agak berbeda situasinya,’’ kata Handoko kepada Lingkar.co, Selasa (19/01).
Ia menyampaikan, PPKM mewajibkan pembatasan terhadap jam operasional warung makan sampai pukul 19.00 WIB saja. Dengan adanya aturan tersebut, memaksanya kehilangan waktu selama 3 jam berjualan, mengingat sebelum ada PPKM, ia biasa berjualan sejak 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
‘’Ya kami menuruti saja aturan dari pemerintah, yang melakukan pembatasan jam operasional warung,’’ ungkapnya,.
Handoko juga akan mengikuti aturan, apabila ada perpanjangan kebijakan PPKM. Ia akan mencari solusi agar warung makannya tetap bisa bertahan.
‘’Saya manut saja (dengan adanya PPKM). Nanti kita cari solusinya seperti apa. Misalnya kita akan pasarkan secara online melalui Gofood. Kalau yang di Karanganyar kota itu memang belum kami onlinekan orderannya.Nanti akan kita coba seperti apa,’’ paparnya.
Di sisi lain, ia enggan untuk melakukan pengurangan karyawan, yang bekerja di dua outlet ABG Bumes Karanganyar yang saat ini ia kelola.
‘’Kami berusaha jangan sampai merumahkan karyawan. Jumlah semua karyawan saya dari dua warung makan itu 74 orang,’’ imbuhnya yang tinggal di Jambangan, Mojogedang, Karanganyar. (jok/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)