Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mengadakan musyawarah tertutup atas sengketa berkas pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin.
Sengketa ini bermula dari surat keputusan rekomendasi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap Benny Karnadi yang maju sebagai bakal calon wakil bupati Kendal bersama Dyah Kartika Permana Sari.
Namun, jelang penutupan pendaftaran PKB kembali mendaftarkan pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal dengan mengusung Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin.
KPU Kabupaten Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali dengan dasar PKB tidak bisa menarik berkas pendaftaran Benny Karnadi. Kemudian DPC PKB Kendal melayangkan gugatan terhadap KPU. Gugatan tersebut diterima oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kendal yang menyatakan berkas pendaftaran lengkap dan sesuai aturan bisa mengikuti Pilbup Kendal 2024.
Atas kejadian itu, Bawaslu mengadakan sidang tertutup dengan hasil tanpa kesepakatan. Kemudian hari ini, Rabu ( 4/9/24) Bawaslu Kendal menggelar Musyawarah Terbuka di gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.
Musyawarah tertutup hari kedua ini berlangsung lebih singkat dibanding hari pertama. Terlihat, pimpinan KPU Kendal bersama kuasa hukum hadir lengkap di lokasi musyawarah sekira pukul 10:00 WIB. Juga dihadiri kuasa hukum paslon Dico-Ali.
Namun upaya itu lagi-lagi menemui jalan buntu. Musyawarah berjalan alot. Kedua pihak masih teguh pada pendirian dan argumen masing-masing.
KPU Kendal berpegang pada PKPU no 8 tahun 2024 pasal 100, sedangkan paslon Dico-Ali menggunakan PKPU nomor 8 pasal 12. Alhasil gugatan bakal dilanjutkan ke musyawarah terbuka pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10:00 WIB di tempat yang sama.
Paslon sekaligus pihak pemohon, Dico mengatakan pihaknya masih bersikeras menggunakan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai dasar argumentasi Dico-Ali bakal membawa gugatan ini ke musyawarah lanjutan terbuka agar menemui titik temu.
“Hari ini tidak ada kesepakatn masih tetap pada arumentasi masing masing, natinya akan dilanjut musyawarah terbuka untuk mendapatkan kesepakatan bersama.” Jelas Dico
Sementara itu, pihak termohon yakni KPU Kendal enggan memberikan keterangan kepada awak media seusai musyawarah tertutup selesai. Ada lima komisioner yang hadir dalam musyawarah tertutup. Setelah selesai langsung masuk mobil .
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menuturkan hasil musyawarah tertutup hari kedua belum menemukan kesepakatan. Pihaknya pun sudah berusaha melakukan mediasi secara maksimal.
“Karena musyawarah hari kedua masing masing para pihak masih kekeh pada pendirianya, maka akan dilanjut musyawarah terbuka hari Jumat (6/9/24), disana nanti kuasa hukum para pihak bisa hadir dan menyampaikan argumentasi mereka,” Jelas Hevy. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps