Lingkar.co – Artis Muhammad Ammar Zoni Hari Pertama Mudik, Pihak Kepolisian Perpanjang Rekayasa Lalu Lintas One Wayatau sering dipanggil Ammar Zoni menyatakan bahwa dirinya terpaksa mengaku mengedarkan narkoba di Rutan Salemba karena tekanan pihak Kepolisian. Ammar menyebut bahkan dirinya sempat dipukuli dan di setrum agar dirinya mau mengaku.
Hal ini ia sampaikan saat menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025) sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Selain Ammar yang berstatus terdakwa VI, terdapat lima terdakwa lain, yaitu :
• Terdakwa I Asep bin Sarikin
• Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih
• Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi
• Terdakwa IV Ade Candra Malana bin Mursalih
• Terdakwa V Muhammad Rivaldi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan video pengakuan Ammar, dalam video tersebut Ammar mengaku mengedarkan narkoba di Rutan Salemba.
Usai video tersebut selesai diputar, Ammar mengaku berada dalam tekanan saat video tersebut diambil. Dia menyebut telah dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut.
“Ini kami berlima minta tolong dihadirkan CCTV Yang Mulia, karena disitu ada CCTV. Kami di bawah tekanan, dipukul, disetrum, dipaksa untuk mengaku,” Kata Ammar di ruang sidang.
Polisi bernama Arif yang menangani perkara ini mengaku tidak pernah melakukan kekerasan terhadap para terdakwa. Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan sebagai saksi.
“Kami pastikan tidak ada kekerasan itu,” Ujar Arif.
Tidak terima dengan jawaban Arif, Ammar kembali meminta agar dihadirkan rekaman CCTV Rutan saat video pengakuannya diambil dalam sidang.
“Makanya kami meminta untuk dihadirkan CCTV Yang Mulia, Dari pihak rutan tadi bilangnya tanggal 3 Januari. Di situ ada CCTV, gak akan mungkin kalau gak ada CCTV. Jadi saya meminta,” Ujar Ammar.
“Saya memang mengaku seperti itu, yang ada Di video itu, tapi pertanyaannya, pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan. Tekanan yang dimana CCTV bisa membuktikan itu semua,” Sambung Ammar.
Hari ini merupakan kali pertama Ammar Zoni dan terdakwa lainnya hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti persidangan. Para terdakwa ini sebelumnya ditahan di Lapas Nusakambangan.
Sebelumnya, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya menghadiri sidang secara daring. Namun, majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung.
Ammar Zoni dan kawan-kawan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu (13/12/2025). Kasubdit Kerja Sama Ditjen Permasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan Ammar dan terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Nusa Kambangan usai menjalani persidangan.
Penulis : Putri Septina
