JAKARTA, Lingkar.co – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ardhito Pramono secara resmi sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Yang bersangkutan saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja”, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Ardhito di ketahui membeli ganja tersebut dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Mengutip dari antara, penangkapan Ardhito bermula Ketika Astuan Narkoba Polres Jabar mengungkap kasus peredaran ganja di Kawasan Kebon jeruk.
Baca Juga :
Hina Ketua MUI Sukabumi, Seorang Netizen di Ringkus Polisi
Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.
Pengungkan itu berujung kepada Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.
Saat itu, polisi menangkap Adhito di kediamannya di Kawasan Jakarta Timur, pad Rabu (12/1/2022) lalu.
Saat di tangkap Ardhito tidak memberikan perlawanan dan langsung di bawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk di lakukan pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 pil alprazolam dan satu buah telepon seluler iphone12.
Atas kasusnya ini, Ardhito di jerat pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 20009 tentang Narkotika dengan acaman pidana empat tahun penjara.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps