Ansor Boyolali: Ambil Alih Ansor Jawa Tengah Secara Cacat Norma, Penetapan Tim Caretaker Juga Salahi Aturan

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Boyolali Ahmad Kurniawan. Foto: istimewa
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Boyolali Ahmad Kurniawan. Foto: istimewa

“Pertanyaannya, apakah SK caretaker tersebut muncul disaat masa khidmat kepengurusan atau perpanjangan masa khidmat kepengurusan PW Ansor Jateng telah berakhir dengan tanpa penyelenggaraan konferensi atau rapat anggota sesuai jadwal yang diamanatkan?,” urainya mempertanyakan keputusan PP GP Ansor.

“Jawaban objektif atas pertanyaan tersebut dapat menjawab pertanyaan mendasar tentang legalitas SK Caretaker Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Tengah,” sambungnya.

Di sisi lain, ia melanjutkan, ada juga mekanisme Pembentukan Caretaker yang diatur dalam ayat 2 yang mana pembentukan caretaker didasarkan usulan atau permohonan tertulis dari: a. musyawarah Pimpinan satu tingkat di bawahnya; b. musyawarah anggota GP Ansor jika tidak ada kepengurusan di tingkat bawahnya; atau. c. inisiatif Pimpinan yang berwenang.

Selain itu pada ayat 3 dijelaskan pula, bahwa pembentukan caretaker diputuskan dalam rapat harian Pimpinan yang berwenang dan ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang Pengesahan Pembentukan Caretaker;

“Pertanyaanya, apakah SK Caretaker muncul berdasar mekanisme tersebut? Apakah ada usulan dan permohonan tertulis dari PC se-Jateng? Atau hasil musyawarah anggota? Atau berdasar inisiatif pimpinan yang berwenang saja?,” tandasnya.

Dirinya menyadari beragam pertanyaan tersebut hanya menemui jawaban sia-sia karena SK Caretaker sudah ditetapkan. Bahkan, telah berakhir pada tanggal 6 Desember 2024.

Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) GP Ansor Jawa Tengah di Laboratorium IAIN Kudus, Sabtu (29/6/2024). Foto: Dokumentasi.
Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) GP Ansor Jawa Tengah di Laboratorium IAIN Kudus, Sabtu (29/6/2024). Foto: Dokumentasi.

Ironisnya, kata dia, tim yang ditunjuk sebagai caretaker justru gagal menjalankan amanah hingga berakhirnya waktu yang ditentukan. Artinya PP GP Ansor menghancurkan Ansor Jateng dengan keputusan mengambil alih kepemimpinan yang sedang berjalan, diganti tim yang macet.

Yang lebih ironis lagi, katanya, muncul SK No. 1720/PP/SK-01/XII/2024 tentang penunjukan Pengurus PW GP Ansor Jateng yang terbit pada tanggal 7 Desember 2024. Terlampir dalam SK tersebut, susunan personalia Caretaker yang dinilai gagal menjalankan amanah,

“Tim yang gagal justru ditunjuk kembali sebagai pengurus PW GP Ansor Jawa tengah Masa Khidmah 2024-2025,” ungkapnya.

Meskipun penunjukan pengurus tersebut sah dan sesuai dengan mekanisme organisasi, yakni sesuai pasal 30 ayat 7 yang menyatakan ‘Apabila caretaker tidak mampu menyelenggarakan Konferensi atau Rapat Anggota sesuai jadwal yang diamanatkan, pembentukan kepengurusan selanjutnya dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan susunan pengurus.