Antri Lama, Warga Enggan Mengurus Permohonan Akta Kematian

ILUSTRASI : Perangkat Desa Sukoharjo, Kecamatan Pati sedang melakukan aktivitas pendataan administrasi desa. Lingkar.co
ILUSTRASI : Perangkat Desa Sukoharjo, Kecamatan Pati sedang melakukan aktivitas pendataan administrasi desa. Lingkar.co

PATI, Lingkar.co – Sekretaris Desa Sukoharjo, Ali Muntoha, mengatakan, mayoritas enggan mengurus permohonan Akta Kematian. Biasanya, warga hanya mengurus permohonan saat ada kepentingan.

Selain itu, kata dia, warga juga enggan mengantri saat mengurus permohonan Akta Kematian.

Namun saat ini menurut Ali, masyarakat cenderung aktif, bersamaan dengan permohonan KK baru, karena otomatis juga melakukan permohonan Akta Kematian.

“Kami juga melakukan pencatatan kematian warga setempat secara manual,” jelasnya kepada lingkarjateng.co.id kemarin.

Harapannya, pelayanan Akta Kematian semakin dekat dengan masyarakat, untuk mengantisipasi warga yang enggan melakukan permohonan karena antrian panjang pada Kantor Disdukcapil Pati.

“Selain itu, permohonan Akta Kematian juga baru berlangsung ketika warga membutuhkan saja,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sidoharjo, Tri Suharyanto, mengimbau warga setempat agar melakukan pembaharuan berkas kependudukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Gandeng NU, Gus Yasin Dorong Pertanian Organik

Warga Dihimbau Aktif Lapor

Pemdes juga siap membantu warga untuk melakukan pengajuan permohonan berkas kependudukan.

“Sehingga, berkas kependudukan milik warga juga selaras,” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono, mengimbau kepada masyarakat agar aktif dalam melaporkan peristiwa kependudukan.

Terkait permohonan Akta Kematian, saat ini masyarakat tidak perlu antri atau mengambil nomor antrean secara daring.

“Karena dalam permohonan berkas kependudukan, masyarakat bisa melakukannya secara daring melalui situs pelayanan Disdukcapil Pati atau aplikasi Tarjilu Okke,” bebernya.

Tentu dengan permohonan secara daring ini dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan permohonan darimana saja.

Ketika masyarakat tidak paham atau mengalami kendala. Silakan datang ke kantor kecamatan setempat untuk meminta panduan dari petugas pelayanan berkas kependudukan.

“Ketika memang tidak bisa. Masyarakat bisa datang ke Kantor Disdukcapil Pati untuk meminta penjelasan atau perubahan permohonan yang salah,” tutupnya.*

Penulis: IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO

Editor: Nadin Himaya