PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Demi keamanan data penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati lakukan komputerisasi data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya. Data kependudukan dari Kemendagri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara,” ungkapnya.
Baca juga:
Sistem Administrasi Warga Pindah Datang di Perumahan
Terapkan Komputerisasi Data Kependudukan
Memang untuk saat ini, hanya sebatas pada hak akses saja. Tidak seperti dulu, dimana pemerintah desa mendapatkan salinan data kependudukan seperti Kartu Keluarga dan lainnya.
“Harus digaris bawahi, Disdukcapil Pati tidak memberikan data kependudukan bukan berarti tidak mau memberikan. Tetapi memang untuk penerapan administrasi kependudukan saat ini sudah beralih pada komputerisasi tanpa kertas,” jelasnya.
Terkait hak akses jumlah penduduk, kedepan Disdukcapil Pati bakal berusaha agar setiap desa bisa memiliki Sisten Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK.
“Jadi untuk sementara ini, pemerintah desa masih bisa melakukan inventarisir penduduk melalui RT/RW,” tutupnya.
Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps