PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kebutuhan arsip berkas kependudukan, penting peranananya bagi pemerintah desa (pemdes) setempat.
Hal ini karena arsip berkas kependudukan juga berfungsi untuk melakukan validasi data penerima bantuan hingga pembuatan peta monografi desa setempat.
Menurut Kepala Desa Plumbungan, Supilar mengatakan, karena saat ini tidak ada kiriman tembusan Kartu Keluarga (KK) dari Kantor Disdukcapil Pati. Pemdes setempat hanya mengandalkan arsip data kependudukan beberapa tahun lalu.
“Meski demikian, kami melakukan proses pengarsipan dengan cara mengkopi KK yang baru tercetak dari masyarakat. Tetapi cara ini juga tidak maksimal, karena terkadang ada warga yang tidak menyertakan foto kopi KK saat meminta surat pengantar dari desa,” urainya.
Staf Kasi Kesejahteraan Desa Plumbungan, Mujayani juga berharap agar adanya pemberian arsip data kependudukan kembali kepada pemerintah desa. Karena data ini sangat penting bagi pemdes.
“Karena ketika acuan kami tidak sesuai, tentu akan berakibat pada laporan kami yang tidak sesuai,” imbuhnya.
Baca juga:
KPK: Lowongan Koruptor Sebagai Penyuluh Antikorupsi, Hoaks!
Selain itu lanjutnya, ketika ada masyarakat yang membutuhkan salinan atau kopian berkas kependudukan. Biasanya meminta kepada pemdes untuk kebutuhan pengurusan administrasi teretentu.
“Kami berharap dengan semakin majunya teknologi, kami juga mendapatkan kemudahan dalam penghimpunan data kependudukan,” harapnya.
Berikan Hak Akses SIAK
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, ketika pemdes ingin mendapatkan data kependudukan untuk pembuatan peta monografi desa. Pemdes bisa datang ke kantor Disdukcapil Pati dengan membawa surat permohonan dari kepala desa setempat.
“Kami hanya bisa memberikan data agregat yang berisikan angka jumlah penduduk dan pengelompokannya sesuai usia dan lainnya,” jelas dia.
Terkait kebutuhan data kependudukan untuk pemdes. Kedepan Disdukcapil Pati juga akan memberikan hak akses pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sehingga pemerintah desa juga bisa melihat data kependudukan ketika ada penambahan atau pengurangan. Yang dalam permohonannya mungkin tanpa sepengetahuan pemdes.
“Tetapi untuk mewujudkan hal itu, masih butuh persiapan yang matang. Tetapi kami berharap, hal itu bisa segera terwujud. Agar pemdes juga bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tutupnya.
Baca juga:
Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok Ilegal
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps