AS Tuntut Tiga Peretas Korea Utara

as-tuntut-tiga-peretas-korea-utara
ILUSTRASI: Seorang peretas sedang menggunakan perangkat komputer dan jaringan untuk melakukan serangan siber. (ANTARA/LINGKAR JATENG)

WASHINGTON Amerika Serikat (AS) menuntut tiga ahli program peretas komputer asal Korea Utara atas kasus peretasan dan pencurian uang digital (cryptocurrency) senilai 1,3 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 18,2 triliun. Pencurian uang digital itu merugikan bank serta studio produksi film di Hollywood.

Departemen Kehakiman AS mengatakan, para peretas Korea Utara itu bertanggung jawab atas rangkaian kasus pidana dan peretasan tingkat tinggi. Termasuk di antaranya serangan balasan terhadap Sony Pictures Entertainment pada 2014.

Kelompok peretas itu juga dicurigai menargetkan para pekerja AMC Theatres dan meretas komputer milik Mammoth Screen. Yang juga ternyata, sebagai rumah produksi film di Inggris yang membuat film seri tentang Korea Utara.

Departemen Kehakiman juga menuduh tiga peretas Korut itu terlibat dalam pembuatan WannaCry 2.0 ransomware perangkat lunak yang merusak sistem komputer. Ransomware buatan Korut itu menyerang jaringan komputer Badan Kesehatan Nasional Inggris pada 2017.

AS turut menyalahkan trio peretas itu karena menerobos masuk dalam sistem komputer sejumlah bank. Antara lain di Asia Selatan, Asia Tenggara, Meksiko, dan Afrika dengan cara merusak protokol SWIFT untuk mencuri uang.

Para peretas itu juga mungkin telah menyebarkan aplikasi berbahaya yang menargetkan para pengguna uang digital mulai Maret 2018 sampai September 2020. Jumlah uang hasil pencurian oleh para peretas belum jelas sampai saat ini karena ada beberapa aset yang berhasil dalam proses pemulihan atau pengembalian.

Png-20230831-120408-0000

Namun, jumlahnya masih cukup besar. Dalam sebuah kasus peretasan yang terjad di Bangladesh Bank pada 2016. Saat ini, banyak yang menyakini pelaku berhasil kabur membawa uang senilai 81 juta dolar AS, atau sekitar Rp 1,13 triliun. (ara/dim)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *