LLingkar.co – Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, banyak yang melakukan sosialisasi dengan memasang baliho atau Billboard untuk sosialisasi diri, termasuk di Kota Semarang.
Diketahui pula, ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang terjual sebagai bakal calon wali kota Semarang, yakni Iswar Aminuddin yang berposisi sebagai Sekda, dan Ade Bhakti Ariawan yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Damkar Kota Semarang.
Bawaslu menilai aktivitas itu berpotensi melanggar aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Kepala Lembaga, Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
SKB ini ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KASN Agus Pramusinto, Ketua Bawaslu Agus Bagja pada (22/7/2022).
Menurut Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, bahwa setiap calon yang maju di Pilkada serentak dari TNI/ASN aktif, bisa mengajukan pengunduran diri, pada saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Yakni pada pertengahan bulan Agustus, saat tahapan pendaftaran calon ke KPU.
“Yang bersangkutan harusnya cuti diluar tanggungan negara, sejauh dari pantauan kami, yang bersangkutan sudah dipanggil untuk diklarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) baru- baru ini, yang mempunyai tugas monitoring /pengawasan aktivitas ASN di seluruh Indonesia,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Sejalan dengan hal itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak penyelenggaraan Pemilu, terkait Netralitas ASN. Bahkan juga mendorong sampai tingkat kelurahan, dan kecamatan.
“Untuk jenis sanksinya adanya potensi pelanggaran itu ada di KASN. Kita hanya ditembusi dari KASN, untuk sanksinya belum tahu, kewenangan ada di sana,”imbuhnya.
Ia lanjut menerangkan, dalam SKB 5 Menteri ini diantaranya berisi meliputi upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah.
“Dan bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN. Serta ketentuan netralitas bagi ASN telah diatur melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya Bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada,” pungkasnya. (*)
Penulis: Bojes
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps