Bawaslu Pati Temukan Pelanggaran saat Proses Coklit

Bawaslu Pati bersama Panwascam dan PKD saat melakukan Patroli Kawal Hak Pilih ke beberapa desa di Kecamatan Sukolilo. Foto: Bawaslu Pati for Lingkar.co
Bawaslu Pati bersama Panwascam dan PKD saat melakukan Patroli Kawal Hak Pilih ke beberapa desa di Kecamatan Sukolilo. Foto: Bawaslu Pati for Lingkar.co

Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menemukan sejumlah pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegagan Parmas dan Humas (Kordiv P2H) Bawaslu Pati Zaenal Abidin mengatakan pelanggaran ditemukan saat pihaknya bersama Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Patroli Kawal Hak Pilih ke beberapa desa di Kecamatan Sukolilo.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan di antaranya, terdapat beberapa rumah yang belum dipasangi stiker coklit oleh Pantarlih.

“Ini tentunya menjadi perhatian serius karena stiker coklit adalah tanda bahwa proses coklit telah dilakukan di rumah tersebut,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Bawaslu menegaskan pentingnya pemasangan stiker coklit untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Stiker ini berfungsi sebagai bukti bahwa petugas Pantarlih telah mengunjungi rumah pemilih dan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih yang ada,” jelasnya.

Png-20230831-120408-0000

Selain itu, katanya, juga ada temuan terkait warga merasa belum didatangi petugas Pantarlih, tapi berdasarkan dara ternyata sudah di-coklit.

Pihaknya pun akan menindaklanjuti dan melaporkan temuan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati.

“Temuan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati dan petugas terkait untuk memastikan bahwa seluruh rumah di wilayah Pati yang telah didatangi Pantarlih dipasangi stiker coklit sesuai prosedur,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran selama proses pelaksanaan Pilkada 2024.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan pemilu yang jujur dan adil. Kami mengajak seluruh warga untuk turut serta mengawasi jalannya proses pemutakhiran data pemilih ini,” pungkasnya.

Dengan temuan ini, diharapkan proses coklit di Kabupaten Pati dapat berjalan lebih baik dan akurat, dan memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps