Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Suap, Begini Konstruksi Perkaranya!

Ketua KPK Firli Bahuri, saat mengumumkan penetapan tersangka kepada Wakil Ketua DPR Ri, Azis Syamsuddin, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2201) dini hari. FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co
Ketua KPK Firli Bahuri, saat mengumumkan penetapan tersangka kepada Wakil Ketua DPR Ri, Azis Syamsuddin, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2201) dini hari. FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Azis ditangkap oleh tim penyidik KPK, di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) petang. Azis dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan.

Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan, kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti telah menemukan bukti permulaan cukup, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Firli, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Baca Juga:

Bupati Dikejar KPK soal Aset Daerah

Firli mengatakan, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis, dengan langsung mendatangi rumah kediamannya di Jakarta Selatan, pada Jumat (24/9/2021) petang.

“Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada Jumat (24/9/2021) karena yang bersangkutan memberikan keterangan kepada KPK bahwa yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19,” kata Firli.

Oleh karena itu, KPK mengonfirmasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan oleh tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis.

“Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap AZ dilakukan di rumah beliau dengan hasil menunjukkan bahwa hasil tes swab antigen nonreaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ucap Firli.

Firli mengatakan, setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk 20 hari pertama.

“Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” kata Firlin.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud.

Atas perbuatannya, Tersangka Azis Syamsuddin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KONSTRUKSI PERKARA

Firli menjelaskan terkaitkonstruksi perkara yang menjerat Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Dia mengatakan, pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin, menghubungi Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG), yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu, kata Firli, MH menyampaikan pada Azis dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Stepanus Robin Pattuju, juga menyampaikan langsung kepada Azis, terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis.

“Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ (Azis Syamsuddin),” kata Firli.

Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.

Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin, dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap.

Firli mengatakan, masih pada Agustus 2020, Stepanus Robin Pattuju, juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

”Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” jelas Firli.

Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju dan MH (Maskur Husain) sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3, 1 Miliar.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling