JAKARTA, Lingkar.co – Nama Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin.
Aziz diduga memberikan uang sejumlah Rp3.099.887.000, kepada terdakwa Robin.
Saat dikonfirmasi Lingkar.co, terkait terungkapnya peran Aziz dalam surat dakwaan tersebut, KPK menyatakan, dalam proses penanganan perkara, apabila ditemukan bukti awal, maka akan naik pada tahap penyidikan.
“Sepanjang dari hasil pengumpulan keterangan ditemukan bukti permulaan sehingga dapat ditarik kesimpulan adanya peristiwa pidana korupsi, maka kami pastikan proses berikutnya akan naik pada tahap penyidikan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/9/2021).
Pada proses penyidikan, tegas Ali, berdasarkan alat bukti yang cukup. Maka KPK akan menetapkan seseorang jadi tersangka.
“Siapa pun yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alat bukti yang kami miliki tentu akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ali.
ISI SURAT DAKWAAN
Peran Aziz Syamsuddin, terungkap dalam surat dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Dalam petikan itu, terdakwa Stepanus Robin Pattuju, selaku Penyidik KPK telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis.
“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan USD36.000,” demikian bunyi dakwaan, yang tercantum pada SIPP PN Jakarta Pusat.
“Setidak-tidaknya sejumlah itu, yakni masing-masing dari M. Syahrial, sejumlah Rp1.695.000.000,00, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan USD36.000,” lanjut isi surat dakwaan itu.
Kemudian, dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” isi surat dakwaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK menyebut uang sejumlah Rp11 miliar itu merupakan bagian dari janji agar AKP Robin, dapat menghentikan penanganan sejumlah perkara di KPK.
Perkara AKP Robin telah dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Robin akan didakwa bersama Maskur Husain.
Keduanya didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa AKP Robin, rencananya berlangsung, Senin, 13 September 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps