BANDUNG, Lingkar.co – Bahar Smith telah di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Bahar Smith di tahan sejak Senin (3/2/2022) malam usai menjalani pemeriksaan.
Bahar di tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran berita bohong atau hoax tersebut.
Baca Juga :
Baznas Kudus Salurkan ZIS Sebesar 1,6 Miliar Selama 2021
“Ya jadi BS di tahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada dalam sel”, katanya, mengutp dari Antara.
Sebelum menjalani proses penahanan, Bahar telah melakukan tes kesehatan dan tes antigen.
“Memang di awali dengan pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat”, katanya.
Dalam kasus ini, Bahar di jerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 55 KUHP, dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Bahar Smith di laporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong.
Kejadian tersebut terjadi saat bahar sedang mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps