PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Bahaya unggah data kependudukan ke media sosial, dapat memicu kejahatan di media sosial oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Situasi tersebutlah yang akan merugikan masyarakat yang bersangkutan sebagai pemilik identitas.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan pengunggahan foto identitas diri atau identitas orang lain karena alasan tertentu.
“Sepertihalnya ketika melakukan review atau memperlihatkan paketan dari online shop, jangan sampai memperlihatkan alamat tujuan pengiriman. Sebab, hal itu juga dapat memicu kejahatan,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh menyepelekan hal ini, karena kejahatan bisa datang kapanpun dan di manapun tanpa di sadari oleh yang bersangkutan.
Selain itu lanjutnya, upaya penyebaran informasi data diri yang bertujuan untuk menghukum orang lain juga tidak boleh.
“Ketika masyarakat melakukan penyebaran data diri temannya atau orang lain dengan maksud memberi efek jera kepada yang bersangkutan itu secara aturan tidak boleh,” Tegasnya.
Hati-hati Terjerat UU ITE
Hal itu telah tertuang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.
Pada Pasal 26 salah satu ayatnya berbunyi, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut unggah data kependudukan pribadi seseorang harus di lakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Masih pada pasal yang sama jelasnya, pemilik identitas bisa mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini.
“Selain itu pengunggah identitas tersebut juga bisa terkena sanksi pidana sesuai pasal 45,” terang Rubiyono.
Baca juga:
Cak Suko: Pemerintah Jangan Hanya Jadi Tukang Instruksi
Pasal 45 tersebut berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dalam hal ini, Rubiyono menghimbau kepada masyarakat, agar menghapus file atau foto yang berisikan identitas diri atau berkas kependudukan yang ada pada flasdisk atau tempat penyimpanan lainnya yang mudah orang lain pinjam.
“Termasuk fotokopian berkas seperti KTP, KK, atau akta kelahiran,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps