PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Meski hanya menetap sementara, warga yang kos Pati atau kontrak rumah di wilayah Kabupaten Pati tetap harus melapor kepada Pemerintah Desa/Kelurahan setempat.
Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pemerintah desa (pemdes) setempat terkait adanya penambahan warga baru yang bukan merupakan penduduk asli setempat.
Menurut Kepala Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Hartono. Selama ini pihaknya mengalami kesulitan terkait pendataan warga daerah yang yang kos, ataupun mengontrak.
“Sebab intensitas keluar masuknya mereka juga lebih cepat. terkadang ketika tidak betah pasti pindah,” ujar Hartono.
Data tersebut menurut Hartono merupakan peranan yang penting, ketika ada kejadian yang warga tidak inginkan dari pihak desa setempat bisa membantu memberikan jalan keluar yang terbaik.
“Kami juga menghimbau dan meminta kerjasama para pemilik kos Pati agar selalu melakukan pendataan secara berkala,” ucapnya.
Baca juga:
Salah Input Data, Masyarakat Bisa Ajukan Pembaruan Data Secara Luring
Meminimalisir Adanya Pendatang Gelap
Hal senada juga diungkapkan tokoh masyarakat Desa Kutoharjo Prasojo Hadimulyo. Terkait masyarakat yang pindah datang atau kos Pati.
Sudah ada kesepakatan di lingkungan RT 04/RW 06, pemilik kos wajib melaporkan keberadaan penghuni kos kepada ketua RT atau sekretaris RT.
“Meski penghuni kos merupakan karyawan kontrak sekalipun, mereka juga wajib melakukan lapor kepada RT dan pemdes setempat,” himbaunya.
Usai para pendatang baru tersebut melapor, pihak RT akan memberikan informasi bahwa ada warga baru.
Baca juga:
Kartu Identitas Anak (KIA), Dukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi
“Warga setempat takut, ketika status orang yang tidak jelas, dan ketika terjadi hal yang tidak di inginkan maka akan sulit melacak warga yang bersangkutan,” urainya.
Menanggapi hal ini, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 14 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Pada Pasal 11 point 1 sub a tertera, bahwa instansi pelaksana memiliki hak dan kewenangan untuk memperoleh keterangan dan data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang di laporkan penduduk.
Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital
“Pada sub point c tertera, bahwa memberikan keterangan atas laporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pembuktian kepada lembaga peradilan,” jelas pasal tersebut.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps