Banpol Masih Rp1.000 per Suara, Kenaikan Tunggu Usulan KPK

Kemenko Polkam dan KPK RI bahas permintaan partai politik menaikkan banpol di Badung, Bali, Rabu (11/2/2026). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah masih mempertahankan besaran bantuan dana partai politik (banpol) sebesar Rp1.000 per suara per tahun, meskipun sejumlah partai mengusulkan kenaikan nominal tersebut.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, angka tersebut tetap menjadi acuan sementara pemerintah.

“Dari diskusi yang disampaikan oleh perwakilan partai politik tadi, mereka sampaikan masih kurang, tapi sementara patokan itu (Rp1.000 per suara per tahun) yang kita pegang,” kata Lodewijk di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (11/2/2026).

Ia mengakui bahwa di sejumlah negara lain, bantuan keuangan bagi partai politik jauh lebih besar dibanding Indonesia. Namun, menurutnya, kewenangan untuk mengusulkan perubahan nominal berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Kemenko Polkam masih menunggu jika ada usulan baru yang menilai angka tersebut sudah tidak relevan.

Sebagai gambaran, Lodewijk menyebut Partai Golkar yang meraih sekitar 23 juta suara akan menerima dana banpol sekitar Rp23 miliar per tahun dari APBN.

“Itu adalah dari KPK, contoh Partai Golkar mendapat suara 23 juta sekian, artinya dalam satu tahun Partai Golkar sudah mendapat uang banpol dari APBN sebesar Rp23 miliar per tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK RI Cahya Hardianto Harefa mengungkapkan bahwa pada 2019 KPK sempat mengusulkan kenaikan bantuan dana partai politik menjadi Rp16.900 per suara dengan skema pembiayaan 50 persen dari APBN atau sekitar Rp8.000.

Bahkan sempat muncul opsi Rp10.000 per suara, namun pemerintah akhirnya menyetujui Rp1.000 per suara per tahun dan angka tersebut berlaku hingga kini.

Dorongan kenaikan banpol kembali mencuat setelah Kemenko Polkam merilis hasil pengukuran Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025. Nilai rata-rata IIPP tercatat 61,22 atau masuk kategori berintegritas sedang.

Dari lima dimensi yang dinilai, empat berada pada kategori sedang, yakni Kode Etik (66), Demokrasi Internal (63,2), Kaderisasi (61,4), dan Rekrutmen (60,8). Sementara itu, dimensi Keuangan Partai yang Transparan dan Akuntabel mengalami penurunan signifikan dari 60 menjadi 44,5.

Sejumlah partai menilai tuntutan transparansi keuangan dari pemerintah perlu diimbangi dengan dukungan anggaran yang lebih memadai sebagai bentuk kepedulian negara terhadap pembiayaan partai.

Menanggapi hal tersebut, Cahya menegaskan bahwa integritas partai politik seharusnya tidak hanya ditentukan oleh besaran dana yang diterima.

“Jadi berapa pun itu yang penting partai politik diharapkan bisa menjadi teladan, kalau dari parpolnya sendiri teladan yang diukur dengan indeks integritas ini, harapannya para kader-kader yang ditempatkan di berbagai tempat bisa juga menularkan integritas yang baik,” ujar Cahya Harefa.

KPK berharap, meski nominal bantuan tidak berubah, nilai integritas partai politik dapat meningkat pada tahun-tahun mendatang karena indeks tersebut mencerminkan kualitas kepemimpinan yang lahir dari partai politik. (*)