Site icon Lingkar.co

Bantuan UMKM Kudus Senilai Rp 1,2 Juta Cair, Ini Syaratnya

ILUSTRASI: Antrian penerima BPUM bagi UKM di Kudus senilai Rp 1,2 juta. (ADITIA ARDIAN/ LINGKAR.CO)

ILUSTRASI: Antrian penerima BPUM bagi UKM di Kudus senilai Rp 1,2 juta. (ADITIA ARDIAN/ LINGKAR.CO)

KUDUS, Lingkar.co – Bantuan UMKM atau Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta di Kabupaten Kudus sudah bisa cair.

Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat langsung mendaftar dengan mengikuti beberapa persyaratan yang berlaku.

Berdasarkan edaran yang telah di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus, Program BPUM bagi pelaku usaha mikro tahun 2021 akan diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1,2 Juta.

Baca juga:
DPRD Jateng Soroti Semi Boarding School di SMKN 1 Demak

Jika membandingkan dengan sebelumnya, Program BPUM tahun ini mengalami penurunan 50% dengan tahun lalu.

Sebelumnya, Bantuan UMKM atau BPUM diberikan dengan nilai Rp 2,4 Juta, namun sesuai dengan informasi dari Kemenkopukm RI, BPUM UMKM nilainya berkurang 50%.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapat Program BPUM di Kabupaten Kudus di antaranya:
  1. WNI yang memiliki KTP-E dan Berdomisili di Kudus

Baca juga:
Rilis Video Klip “Selamanya Cinta”, BCL Tampil EmosionalBoarding School di SMKN 1 Demak

2. Memiliki Usaha Mikro, membuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Lurah.

3. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima KUR

Setelah memastikan memenuhi kriteria di atas, para pendaftar diharuskan mendaftar secara online di alamat http://bit.ly/bpum2021kudus

Baca juga:
Siapkan Posko Aduan THR Bagi Pekerja di Karanganyar

Dengan melengkapi data sebagai berikut:
  1. Nomor Kartu Tanda Penduduk
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Nama Lengkap
  4. Tanggal Lahir
  5. Jenis Kelamin
  6. Alamat Lengkap
  7. Alamat tempat Usaha
  8. Bidang Usaha
  9. NIB / SKU dari desa / Kelurahan
  10. Nomor HP aktif

Baca juga:
Tim Sparta Polresta Surakarta Tindak 5 Pengendara Knalpot Brong

Perlu di ingat, menurut imbauan dalam edaran tersebut, bagi para pelaku UMKM sebelum mengumpulkan berkas BPUM 2021,

Harus memastikan sudah mengisi data secara online. Jika berkas yang masuk tanpa mendaftar online, maka berkas tersebut tidak akan terproses.

Berkas Usulan BPUM yang di kumpulkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM dalam map:

Baca juga:
Hanung: Vaksinasi Pekerja Film Bantu Dorong Masyarakat Ke Bioskop

  1. Fotokopi E-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Foto kopi NIB/SKU dari desa/kelurahan
  4. Foto Usaha

Pendaftaran Program BPUM Kudus bagi pelaku usaha Mikro mulai buka pada tanggal 12 April – 22 April 2021 karena akan segera mengirim data yang terkumpul ke Kemenkopukm RI. (dit/luh)

Exit mobile version