KARANGANYAR, Lingkar.co – Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disdagnakertrans dan UKM) Kabupaten Karanganyar membentuk posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. Pembentukan posko THR ini untuk menerima pengaduan dari para pekerja yang tidak menerima THR keagamaan dari perusahaan mereka.
Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar Martadi mengatakan, pihaknya telah membentuk posko aduan THR. Operasionalisasi posko pada akhir pekan ini dan sudah siap melayani aduan.
Terkait aduan dari karyawan atau buruh, pihaknya akan mendatangi perusahaan yang bersangkutan untuk mengetahui persoalan yang terjadi.
Baca Juga:
Dipecat Sebelum Ramadan, Modus Perusahaan Ngemplang Bayar THR
Disampaikan Martadi, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan THR antara karyawan dan perusahaan. Kewenangan penyelesaiannya ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
“Kalau ada aduan dari karyawan atau buruh, kita akan kesitu (perusahaan), lapor ke pengawas. Tugas kita cuma itu. Selain itu, kita juga hanya bisa menyarankan agar perusahaan membayar THR tepat waktu dan tidak boleh dicicil,’’ kata Martadi.
Koordinator Daerah KSPI Karanganyar, Eko Supriyanto menyebutkan, harus ada regulasi berisi sanksi berat bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya.
KSPI Karanganyar, menurut Eko Supriyanto, menerima aduan adanya perusahaan yang memberhentikan karyawan dengan berbagai alasan.
“Karena momennya sebelum Ramadan, patut kita curigai, itu modus perusahaan ngemplang bayar THR. Kalau sudah dirumahkan, perusahaan seperti lepas tanggung jawab membayarnya,” kata Eko Supriyanto.(jok/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps