Banyak Temui Kesalahan Terkait Pengisian Berkas Secara Daring

ILUSTRASI: Masyarakat Kabupaten Pati sedang melakukan permohonan berkas kependudukan pada Kantor Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Masyarakat Kabupaten Pati sedang melakukan permohonan berkas kependudukan pada Kantor Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Petugas pelayanan berkas kependudukan Kecamatan Jaken, masih sering temui masyarkaat yang salah saat melakukan pengisian kolom pendaftaran permohonan berkas kependudukan secara daring.

Oleh karenanya banyak warga yang datang untuk meminta permohonan perbaikan berkas yang salah tersebut.

Menurut Lilik Setiyaningsih selaku Kasi Pelayanan Kecamatan Jaken mengungkapkan, rata-rata pengajuan tersebut sudah tersetujui sistem.

“Sehingga berkas kependudukan tersebut sudah tidak bisa melakukan perubahan lagi,” ujarnya.

Sementara menurutnya, berbagai permasalahan yang terjadi secara daring tersebut dengan pola yang bervariasi.

Seperti sering salah ketik atau tidak melakukan pemeriksaan kolom data yang telah terisi data-data kependudukan sebelum menyetujuinya.

Baca juga:
Tak Urus Akta Kematian, Identitas Warga yang Meninggal Masih Hidup

“Seharusnya, masyarakat melakukan pemeriksaan ulang terkait kesesuaian elemen data yang telah tertulis sebelum menyetujuinya,” ungkapnya.

Pihaknya juga berharap, masyarakat juga mau mencari informasi juga melalui internet. Sehingga paham betul cara pengajuannya.

“Kami juga memberikan panduan kepada pemohon yang tidak paham. Meski demikian, terkadang kegiatan tersebut juga mengganggu pelayanan lainnya,” jelasnya.

Imbau Warga untuk Terbiasa Secara Daring

Pada kesempatan yang sama, Kasi Tata Pemerintah Kecamatan Jaken, Agus Karyadi menghimbau masyarakat agar mulai terbiasa dalam melakukan permohonan berkas kependudukan secara daring.

Karena dengan metode daring melalui situs atau aplikasi Tarjilu Okke. Masyarakat tidak usah repot-repot datang ke Kantor Kecamatan Jakenan atau Kantor Disdukcapil Pati.

“Mengingat lokasi Kecamatan Jaken yang jauh dari pusat Kota Pati serta ada beberapa desa yang lokasinya cukup jauh dari Kantor Kecamatan Jaken,” ucapnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, dalam hal ini masyarakat harus terbiasa dengan pelayanan daring.

Baca juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi

Masyarakat juga harus aktif dalam melakukan pembaharuan atau perubahan berkas kependudukan ketika ada perubahan.

“Kemudahan ini, semata-mata untuk memudahkan masyarakat dan tidak mengalami kendala jarak tempuh ketika ingin melakukan permohonan berkas kependudukan,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi