Lingkar.co – Bawaslu Kabupaten Grobogan memetakan sejumlah potensi kerawanan yang bisa saja terjadi selama proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Jumat (14/6/2024) menyebutkan, potensi kerawanan pembentukan Pantarlih di antaranya, pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu, calon Pantarlih belum berusia 17 tahun, calon Pantarlih berdomisili di luar wilayah kerja, dan calon Pantarlih berasal dari jenis profesi atau latar belakang yang dilarang.
“Pantarlih tidak membuat surat pernyataan memiliki kemampuan dan kecakapan membaca, menulis dan menghitung untuk calon Pantarlih yang berlatar pendidikan di bawah sekolah menengah. Selain itu, Pantarlih tidak diberikan bimtek oleh PPS,” tambahnya.
Potensi kerawanan selanjutnya, katanya, Pantarlih punya penyakit bawaan, Seperti hipertensi diabetes mellitus, tuberkulosis, stroke dan lainnya.
Ditambahkannya, potensi kerawanan lainnya yakni proses rekrutmen tidak sesuai pedoman. Misalnya PPS tidak di kantor dalam masa pendaftaran Pantarlih dan jumlah Pantarlih tidak sesuai ketentuan.
“Misalnya dalam satu TPS yang pemilihnya lebih dari 400 pemilih, tidak tersedia dua Pantarlih,” kata Fitria.
Dalam upayanya menghadapi potensi kerawanan dalam pembentukan Pantarlih itu, Fitria menjelaskan, Bawaslu Grobogan telah menginstruksikan jajarannya untuk menjalankan strategi pencegahan dan pengawasan.
“Pengawasan melekat atau waskat dan disiplin menuangkan hasil pengawasan dalam Form A, melaporkan hasil pengawasan melalui alat kerja pengawasan (AKP), konsolidasi dengan pemantau Pemilihan, membuka posko aduan daring maupun luring, mengimbau ke KPU dan jajaran di bawahnya untuk taat prosedur pembentukan Pantarlih, dan koordinasi dengan KPU dan jajarannya untuk mendapatkan data pemilih yang akurat,” jelas Ketua Bawaslu Grobogan.
Menurut Fitria, Pantarlih sebagai ujung tombak dalam pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat bekerja secara profesional dan cermat.
“Segala potensi dugaan pelanggaran yang telah dipetakan oleh jajaran Pengawas agar menjadi fokus pengawasan, sehingga berharap minim pelanggaran,” kata Fitria.
Menurutnya, kerja Pantarlih jugavsangat penting. Sebab, akan berpengaruh pada terwujudnya data pemilih yang akurat. Pembentukan Pantarlih menjadi awal dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
“Kita tahu bahwa tahapan ini merupakan tahapan yang paling lama dan membutuhkan kecermatan. Maka kami meminta kepada jajaran pengawas untuk cermat dalam melakukan pengawasan,” ujar Fitria. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps