Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengungkap adanya dugaan kampanye terselubung di lembaga pendidikan saat melakukan pengawasan di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Adanya dugaan pelanggaran diketahui ketika kami melakukan pengawasan, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, dikutip dari Kompas, Jumat (18/10/2024).
Arief menjelaskan bahwa lembaga pendidikan menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk melaksanakan kampanye, kecuali perguruan tinggi. Hal itu diatur dalam Pasal 69 UU Pemilihan juncto Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Sesuai dengan UU Pemilihan, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil. Ada bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arief menyebutkam hingga 11 Oktober 2024, pihaknya telah menerima 496 pemberitahuan jadwal kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Pemberitahuan jadwal kampanye yang telah disampaikan tercatat hingga tanggal 3 November 2024.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika menemukan potensi pelanggaran, ia meminta segera melaporkannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada pelanggaran kampanye,” ujar Arief. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps