Lingkar.co – Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memproses hukuman atau sanksi terhadap 33 pegawai yang diduga melakukan kecurangan (fraud) dan pelanggaran disiplin berat sepanjang tahun 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai perbaikan, termasuk penguatan pembinaan sumber daya manusia (SDM) demi meningkatkan kualitas kinerja, baik di sektor pengawasan maupun penerimaan.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai,” kata Nirwala di Kantor DJBC Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Nirwala mengebut pada tahun 2024 telah diberhentikan 27 Pegawai berkaitan dengan fraud dan pelanggaran disiplin berat. Sementara di 2025, sudah diproses untuk penjatuhan hukuman atas 33 pegawai berkaitan dengan fraud dan pelanggaran disiplin berat.
“Bea Cukai berkomitmen akan menindaklanjuti secara tegas pelanggaran disiplin oleh pegawai,” ujar Nirwala.
Menurut Nirwala sepanjang 2025 kinerja DJBC menunjukan hasil yang solid melalui penguatan pengawasan, penindak pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta optimalisasi penerimaan negara. Kinerja ini dibangun melalui keseimbangan antara fungsi fasilitas, penerimaan dan pengawasan.
“Keseimbnan ketiganya menjadi fondasi penting untuk menjaga kepatuhan, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga,” ucap Nirwala.
Dari sisi penerimaan, Bea Cukai telah mengumpulkan sebesar Rp 269,4 triliun November 2025. Jumlah itu tumbuh 4,5% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy), dengan capaian 89,3% dari target APBN 2025.
Lebih rinci dijelaskan, realisasi penerimaan tersebut di antaranya terdiri dari Bea masuk sebesar Rp44,9 triliun atau turun 5,8%. Aementara penerimaan bea keluar mencapai Rp26,3 triliun atau tumbuh 52,2%, terutama didorong oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) di pasar global.
Penulis : Putri Septina








