PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Guna memaksimalkan pendataan berkas kependudukan, Pemerintah Desa (Pemdes) Trangkil, Kecamatan Trangkil bentuk ‘Perangkat Kring’ yang tersebar di 8 wilayah.
Plt. Kepala Desa Trangkil, Adi Priyo mengungkapkan, 8 wilayah tersebut meliputi RW 01 ada 5 RT, RW 02 ada 7 RT, RW 03 ada 6 RT, RW 04 ada 7, RW 05 ada 7, RW 06 ada 6 RT, RW 07 ada 7 RT, dan juga RW 08 ada 6 RT.
“‘Perangkat Kring’ ini kami bentuk sebagai upaya untuk selalu memberikan pembaruan terkait jumlah warga yang bermukim di wilayah setempat,” ujar Adi.
Adi menjelaskan, sistem ‘Perangkat Kring’ tersebut adalah seorang perangkat desa yang bertugas membawahi satu RW dan terdiri dari beberapa Rukun Tetangga (RT).
Tugas ‘Perangkat Kring’ tersebut adalah menghimpun data penduduk, dari pihak desa khususnya Kartu Keluarga (KK).
Masing-masing ‘Perangkat Kring’ diberi arsip dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati ada yang terdiri dari 8 bendel setiap RW.
“Berkas tersebut untuk warga yang KKnya hilang atau rusak. Sebenarnya untuk KK yang dulu memang ada tembusannya untuk desa maupun kecamatan,” jelas Adi.
‘Perangkat Kring’, Bantu Warga Akses Data Kependudukan dengan Cepat
Rendra Permana, salah seorang warga Desa Trangkil mengaku, pihaknya merasa lebih mudah dengan adanya ‘Perangkat Kring’.
“Ketika ingin mengurus berkas kependudukan atau meminta surat pengantar yang kebutuhannya urgen. Bisa segera menghubungi perangkat desa yang bersangkutan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, pendataan kependudukan di tingkat RT/RW tersebut juga sangat penting peranannya.
“Tentu hal ini sangat penting, untuk mengawal pendataan dari tingkatan paling bawah, seperti pengurusan akta kematian atau kelahiran,” terang Rubiyono.
Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh warga yang ada di Kabupaten Pati. Untuk selalu melapor terkait kepindahan, maupun perubahan data secara berkala.
“Warga yang pindah domisili harusnya melapor ke RT/RW sekaligus berpamitan, begitu juga sebaliknya kepada warga yang datang,” imbuhnya.
Lanjutnya, “Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral, serta untuk menghargai adat istiadat setempat,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi