Site icon Lingkar.co

Berikut Manfaat, Syarat, dan Tahapan untuk Memperoleh Sertifikat Tanah PTSL Gratis

ILUSTRASI: Lahan milik warga yang membentang luas, yang telah tersertifikasi resmi dari pemerintah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

ILUSTRASI: Lahan milik warga yang membentang luas, yang telah tersertifikasi resmi dari pemerintah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Di Indonesia sendiri sengketa lahan masih saja kerap kali terjadi, hal ini karena masih banyaknya lahan yang belum didaftarkan kepemilikannya ke badan pertanahan setempat.

Selain itu warga masyarakat juga masih sering mengeluhkan lamanya proses pendaftaran lahan tersebut.

Hingga pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo melalui Kementrian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat program untuk meringankan permasalahan masyarakat.

Baca juga:
HM. Hartopo Instruksikan Camat dan Kades Siapkan Tempat Isolasi di Desa

Dengan membuat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menargetkan PTSL desa, kelurahan, serta kabupaten dan kota lengkap.

Kebijakan adanya program PTSL tersebut juga telah pemerintah atur dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL, juga dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Manfaat Program PTSL

Program PTSL yang merupakan inisiasi dari pemerintah ini memiliki banyak manfaat, terutama untuk pemilik asset lahan.

Baca juga:
Terjerat Narkoba, Anji Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta

Dengan program ini, pemilik asset akan mendapatkan surat-surat atas lahan yang pihaknya miliki secara gratis.

Serta pemilik lahan juga akan lebih mudah jika nantinya pihaknya mengurus ijin usaha dan ijin pendirian bangunan.

Kemudian program PTSL ini juga mampu mengurangi adanya sengketa lahan yang kerap kali terjadi baik dari pihak keluarga, Perusahaan, BUMN, hingga pemerintah.

Baca juga:
Tekan Angka Covid-19, Pemkab Kudus Kolaborasikan PPKM Mikro dan Satgas Jogo Tonggo


ILUSTRASI: Lahan milik warga yang membentang luas, yang telah tersertifikasi resmi dari pemerintah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Syarat Pengajuan PTSL:

  1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
  3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
  4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga:
Klaster Kudus di Sragen, Varian Baru Covid-19 Masih Diteliti

Tahapan pelaksanaan PTSL

1. Penyuluhan

Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyuluhan wajib diikuti oleh peserta PTSL

2. Pendataan

Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)

Baca juga:
PPKM Mikro Diperpanjang Mulai Hari Ini hingga 28 Juni

3. Pengukuran

Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

4. Sidang Panitia A

Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.

Baca juga:

Keraton Ratu Boko Tawarkan Paket Piknik Eksklusif

5. Pengumuman dan Pengesahan

Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.

6. Penerbitan Sertifikat

Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik. (luh)

Exit mobile version