Site icon Lingkar.co

Berikut Pengertian, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR RI

Logo DPR RI (DOK ISTIMEWA)

Logo DPR RI (DOK ISTIMEWA)

SEMARANG, Lingkar.co- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.

Secara garis besar DPR memiliki tiga fungsi utama. Diantaranya, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Masing-masing fungsi dari lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Selain itu, DPR juga memiliki tugas dan wewenang lainnya, antara lain:

Exit mobile version