Berkas Kependudukan Hilang Karena Bencana Alam, Warga Bisa Cetak Ulang

AKSI: Penyaluran bantuan logistik kepada warga terdampak banjir yang terjadi 2014 silam di salah satu wilayah di Kabupaten Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
AKSI: Penyaluran bantuan logistik kepada warga terdampak banjir yang terjadi 2014 silam di salah satu wilayah di Kabupaten Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kini warga Desa Mintobasuki, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati bisa urus kembali berkas Kependudukan yang hilang akibat bencana alam banjir tahun 2014 lalu.

Sekretaris Desa Mintobasuki, Kecamata Gabus Abdul Mustaji menjelaskan, untuk saat ini penduduk bisa melakukan pengurusan berkas yang hilang dengan menyiapkan surat kehilangan dan duplikat berkas kependudukan yang masih ada.

Pihaknya menuturkan, biasanya warga meminta tolong kepada pemerintah desa untuk mencetak ulang berkas kependudukan, dengan berbekal surat kehilangan.

Baca juga:
Urus Paspor untuk Haji Tetap Cepat Meski Berkas Kependudukan Hilang

“Berkas penunjang untuk permohonan berkas kependudukan seperti KTP maupun KK, biasanya pemerintah desa juga memiliki berkas fotokopiannya,” ungkap Abdul.

Rata-rata warga yang mengajukan surat kehilangan berkas kependudukan tersebut adalah warga yang dulunya terdampak banjir.

“Karena waktu itu banjir telah merendam rumah-rumah warga, jadi otomatis dokumen pribadi kependudukan meereka juga ikut terendam air,” terangnya.

Abdul mengaku, hingga saat ini pihak desda tetap membantu warganya yang mengajukan surat kehiloangan akibat berncana alam tersbeut.

Baca juga:
Resmi Menikah, Warga Wajib Ubah Status Perkawinan Segera

“Untungnya kami punya infentaris data dan fotokopiannya, jadi warga bisa dating kapan saja untuk mengajukan permohonan,” jelas Abdul.

Tak Persulit Persyaratan pengajuan Berkas yang Hilang

Meskipun Pemdes Mintobasuki hanya memiliki duplikat berkas kependudukan warga berupa fotokopian seperti KK, KTP, akta kematian maupun akta kelahiran saja.

“Sedangkan untuk yang asli tentu di bawa yang bersangkutan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati Rubiyono mengatakan, persyaratan yang harus terpenuhi untuk mengajukan berkas baru  adalah, mengisi formulir permohon secara lengkap dari RT, Lurah dan Camat bagi pengurusan KK baru.

Baca juga:
Penyebaran Covid-19, Ketua DPRD Jatim Minta Pemerintah Awasi Klaster Keluarga

Setelah itu, warga yang bersangkutan wajib melampirkan bukti-bukti pendukung seperti fotokopi akta, ijazah, buku nikah dan lainnya.

“Mengembalikan KK lama bila perubahan data. Membawa surat keterangan pindah bagi WNI dari Disdukcapil asal (apabila mutasi dari kabupaten atau kota lain). Surat keterangan laporan kehilangan apabila KK hilang,” terangnya.

Pihaknya mengatakan,  Bagi warga yang kehilangan dokumen kependudukan akibat banjir bisa mengurus melalui RT, RW atau pemerintah desa setempat.

“Karena ini akibat bencana alam, maka kami mudahkan saja persyaratannya kepada warga yang bersangkutan,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi